- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Nadiem optimistis hakim mengoreksi putusan PN Jakpus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
- Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem sepuluh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Optimisme tersebut disampaikan Nadiem seusai mengikuti sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Soelistyo, dalam persidangan memperkuat bantahannya bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar.
“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo, bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nadiem, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.
Nadiem mengatakan Andre telah menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer kembali dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.
“Semua bukti ada. Transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” ujar Nadiem.
Ia juga mengeklaim tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Nadiem menyebut dirinya tidak menerima manfaat dari kenaikan nilai saham maupun aliran dana dari transaksi tersebut.
Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar itu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit serta pengawasan otoritas terkait.
Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK,” ucap Nadiem.
Berharap Hakim Berani Koreksi Putusan
Dengan adanya keterangan tersebut, Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya, bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” tegas Nadiem.
“Karena bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan,” sambungnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional