Suara.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap Polres Cianjur karena menjadi pemilik 2.700 butir obat terlarang. Rinciannya, pria 32 tahun itu mempunyai 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer.
Seperti diketahui, Syakir Sulaiman merupakan pesepakbola yang pernah membela Timnas U-23 pada 2013-2014.
Dimulai dari PSSB Bireun di 2010, Syakir Sulaiman kemudian tercatat sudah pernah memperkuat Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United.
Pria kelahiran Muara Batu itu bergabung di Bali United para 2016-2017, saat itu ia menjadi asuhan pelatih Widodo Cahyono Putro.
Namun Coach Widodo Cahyono Putro saat itu mengatakan bahwa alasan Syakir tak bertahan di Bali United karena tak banyak mendapatkan kesempatan bermain di Liga 1 2017.
Syakir Sulaiman juga pernah dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik Indonesia Super League (ISL) 2013.
Namun kecemerlangannya tak bertahan lama. Namanya perlahan-lahan meredup hingga sama sekali tak terdengar di persepakbolaan Indonesia.
Pada kisah percintaannya, ia juga pernah memacari presenter televisi swasta Indonesia, Putri Violla saat masih menjadi pemain Sriwijaya FC.
Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba
Namun kariernya yang dulu menjanjikan berubah drastis setelah ia terseret dalam dunia gelap peredaran narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Kamis (31/10) dini hari. Dari penyelidikan polisi, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar di Cianjur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024), Syakir nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Tono.
Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik, Malaysia Anjlok Drastis Usai Sanksi AFC
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?
-
Maarten Paes Cs Gagal Kalahkan PSV, Oscar Garcia Sebut Ajax Kehilangan Jati Diri
-
Gagal Angkat Trofi Piala Liga Inggris, Mimpi Arsenal Juara Premier League Juga Terancam Hancur
-
Kepa Arrizabalaga Biang Kerok Kekalahan Arsenal dari Manchester City
-
Pemain Timnas Indonesia yang Malas Wajib Was-was! Steven Vitoria Bongkar Sisi Keras John Herdman
-
Siapa Andrej Kostolansky? Pelatih Kiper Timnas Indonesia yang Bakal Dampingi John Herdman