Suara.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap Polres Cianjur karena menjadi pemilik 2.700 butir obat terlarang. Rinciannya, pria 32 tahun itu mempunyai 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer.
Seperti diketahui, Syakir Sulaiman merupakan pesepakbola yang pernah membela Timnas U-23 pada 2013-2014.
Dimulai dari PSSB Bireun di 2010, Syakir Sulaiman kemudian tercatat sudah pernah memperkuat Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United.
Pria kelahiran Muara Batu itu bergabung di Bali United para 2016-2017, saat itu ia menjadi asuhan pelatih Widodo Cahyono Putro.
Namun Coach Widodo Cahyono Putro saat itu mengatakan bahwa alasan Syakir tak bertahan di Bali United karena tak banyak mendapatkan kesempatan bermain di Liga 1 2017.
Syakir Sulaiman juga pernah dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik Indonesia Super League (ISL) 2013.
Namun kecemerlangannya tak bertahan lama. Namanya perlahan-lahan meredup hingga sama sekali tak terdengar di persepakbolaan Indonesia.
Pada kisah percintaannya, ia juga pernah memacari presenter televisi swasta Indonesia, Putri Violla saat masih menjadi pemain Sriwijaya FC.
Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba
Namun kariernya yang dulu menjanjikan berubah drastis setelah ia terseret dalam dunia gelap peredaran narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Kamis (31/10) dini hari. Dari penyelidikan polisi, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar di Cianjur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024), Syakir nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Tono.
Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Babak Baru Masa Depan Vinicius Jr, Kasih Kode Keras Tinggalkan Real Madrid
-
Profil Guillermo Fernandez, Mesin Gol Baru Semen Padang dari North East FC
-
Sikap Erick Thohir Tak Banyak Bicara di Tengah Penunjukkan John Herdman Dipertanyakan
-
Miliano Jonathans Pamer Kelebihan Khusus Usai Resmi ke Excelsior Rotterdam
-
Dirumorkan Diangkut Persija Jakarta, Begini Statistik Lengkap Ivar Jenner
-
Kekalahan Pertama Barcelona dalam 12 Laga, Hansi Flick: Bukan Salah Wasit, Kami yang Tumpul
-
Maarten Paes Hampir Hattrick Tanggapi Isu ke Persib Bandung
-
Mulutmu Harimaumu! Cherki Dipermalukan United, Patrice Evra: Itu Balasanmu
-
Klasemen La Liga Spanyol Pekan 20: Barcelona Kalah dari 10 Pemain, Real Madrid Pangkas Jarak
-
Real Madrid Dalam Masalah Besar, Toni Kroos Ungkap Akar Krisis di Bernabeu