Suara.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap Polres Cianjur karena menjadi pemilik 2.700 butir obat terlarang. Rinciannya, pria 32 tahun itu mempunyai 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer.
Seperti diketahui, Syakir Sulaiman merupakan pesepakbola yang pernah membela Timnas U-23 pada 2013-2014.
Dimulai dari PSSB Bireun di 2010, Syakir Sulaiman kemudian tercatat sudah pernah memperkuat Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United.
Pria kelahiran Muara Batu itu bergabung di Bali United para 2016-2017, saat itu ia menjadi asuhan pelatih Widodo Cahyono Putro.
Namun Coach Widodo Cahyono Putro saat itu mengatakan bahwa alasan Syakir tak bertahan di Bali United karena tak banyak mendapatkan kesempatan bermain di Liga 1 2017.
Syakir Sulaiman juga pernah dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik Indonesia Super League (ISL) 2013.
Namun kecemerlangannya tak bertahan lama. Namanya perlahan-lahan meredup hingga sama sekali tak terdengar di persepakbolaan Indonesia.
Pada kisah percintaannya, ia juga pernah memacari presenter televisi swasta Indonesia, Putri Violla saat masih menjadi pemain Sriwijaya FC.
Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba
Namun kariernya yang dulu menjanjikan berubah drastis setelah ia terseret dalam dunia gelap peredaran narkoba.
Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Kamis (31/10) dini hari. Dari penyelidikan polisi, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar di Cianjur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024), Syakir nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Tono.
Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Edwin van der Sar Sukses Gegerkan Jakarta, Sejumlah Agenda Diserbu Penggemar
-
Angkat Topi untuk Jepang, Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar
-
Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
-
Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde
-
Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1
-
Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler
-
Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026
-
Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual
-
Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan