Bola / Bola Indonesia
Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:15 WIB
Dean James kembali berpotensi besar untuk membela Timnas Indonesia di lanjutan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.[Dok. IG dean11james]
Baca 10 detik
  • NAC Breda meminta KNVB meninjau ulang skor 0-6 melawan Go Ahead Eagles karena dugaan izin kerja Dean James tidak sah.
  • Direktur Go Ahead menegaskan status Dean James aman berdasarkan kepemilikan paspor Belanda yang valid hingga 2025.
  • Penyelidikan KNVB sedang berlangsung mengenai kerumitan hukum kewarganegaraan ganda terkait aturan Belanda dan Indonesia.

Suara.com - Klub Go Ahead Eagles akhirnya buka suara soal kontroversi status izin kerja pemain Timnas Indonesia, Dean James.

Kasus ini bermula saat NAC Breda resmi meminta KNVB meninjau ulang hasil laga melawan Go Ahead Eagles yang berakhir 0-6.

NAC menduga ada pemain lawan yang tidak memenuhi syarat hukum untuk bermain.

Sosok yang dimaksud adalah Dean James, yang disebut berpotensi tidak memiliki izin kerja sah sesuai aturan Belanda.

“Klub menerima indikasi bahwa ada pemain yang menurut hukum tidak diperbolehkan bekerja,” tulis pernyataan resmi NAC.

Menyikapi protes yang dilayangkan kubu NAC, pihak Go Ahead buka suara. Menurut Direktur Go Ahead, Jan Willem van Don, tidak ada masalah dengan status WNI dari Dean James dan izin kerjanya.

“Kami tidak melihat ada masalah,” tegas Direktur Go Ahead, Jan Willem van Dop dilansir dari Voetbalzone.

Gol solo run Dean James di menit akhir bantu Go Ahead Eagles kalahkan Feyenoord 2-1. [Dok. IG Go Ahead Eagles]

“James selalu menunjukkan paspor Belanda yang valid, baik saat kontrak 2023 maupun perpanjangan 2025.”

Namun, argumen itu dinilai lemah secara hukum Belanda.

Baca Juga: Bakal Dipermanenkan Dewa United, Ivar Jenner Diambang Penurunan Karier?

Kepemilikan paspor fisik tidak otomatis menjamin status kewarganegaraan masih berlaku, terutama jika seseorang secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain.

Mengacu aturan pemerintah Belanda, warga yang mengambil kewarganegaraan baru berpotensi kehilangan status lamanya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Nah jika merujuk pada status hukum di Indonesia, berkaca dari pernyataan Jan Willem van Dop bahwa Dean James tunjukkan paspor Belanda saat perpanjang kontrak 2025, hal itu juga jadi masalah baru.

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga WNI dewasa yang memiliki dua paspor (paspor Indonesia dan asing) secara hukum dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya menurut UU Nomor 12 Tahun 2006.

Namun yang perlu dicatat, Dean James perpanjang kontrak bersama Go Ahead pada Januari 2025, sementara ia mengambil sumpah sebagai WNI pada 10 Maret 2025 bersama Emil Audero dan Joey Pelupessy.

NAC Breda bahkan telah berkonsultasi dengan tiga pengacara dan meyakini James tidak sah dimainkan. Jika terbukti, dampaknya bisa besar bagi Go Ahead Eagles.

Load More