-
TVRI memegang hak siar eksklusif 104 pertandingan Piala Dunia 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.
-
Penyelenggara nonton bareng wajib daftar melalui web resmi 45 hari sebelum pertandingan dimulai.
-
Diskominfo Kepri mendukung penuh sosialisasi lisensi FIFA demi kenyamanan akses informasi masyarakat lokal.
Suara.com - Masyarakat kini wajib mengikuti prosedur resmi untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2026.
Lembaga Penyiaran Publik TVRI telah mengantongi hak siar eksklusif untuk menayangkan total 104 pertandingan ajang tersebut.
Langkah strategis diambil dengan menggandeng Diskominfo Kepri guna memastikan informasi mengenai legalitas penyiaran tersampaikan secara luas.
Kerja sama ini bertujuan melindungi hak komersial dan mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan konten tanpa izin.
Sinergi antara kedua lembaga ini fokus pada penguatan sosialisasi di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Setiap pihak yang berniat menyiarkan pertandingan di ruang publik wajib mendaftarkan diri kepada TVRI.
Batas waktu pengajuan lisensi siaran ditetapkan paling lambat 45 hari sebelum jadwal pelaksanaan turnamen dimulai.
Penyelenggara nonton bareng harus memastikan penggunaan perangkat antena dan set top box yang sesuai standar.
Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah melalui tautan resmi pada laman https://bolagembira.tvrinews.com.
Baca Juga: FIFA Patok Biaya Parkir di Piala Dunia 2026: Satu Mobil Rp4 Juta di Miami
Kepala TVRI Stasiun Kepri Yenni Marlinda menyampaikan pada Piala Dunia tahun ini akan ada 104 pertandingan bola gembira yang secara keseluruhan akan ditayangkan oleh TVRI.
Aturan penggunaan atribut visual dalam siaran Piala Dunia 2026 kali ini diberlakukan secara sangat ketat.
Layar televisi hanya diperbolehkan menampilkan logo resmi TVRI berdampingan dengan logo FIFA tanpa tambahan lainnya.
Pihak TVRI menegaskan bahwa penggunaan identitas visual pihak ketiga atau tulisan tambahan dilarang keras muncul.
Konsistensi visual ini merupakan bagian dari kesepakatan global untuk menjaga integritas pemegang lisensi utama.
"Bahkan sesuai hasil rapat bersama tim TVRI pusat, tulisan Piala Dunia juga tidak boleh ditampilkan, yang boleh hanya logo TVRI dan FIFA, itu saja," ujar Yenni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
-
Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya