-
Komdis PSSI melarang Persija menggelar dua laga kandang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
-
Persija wajib membayar akumulasi denda Rp130 juta akibat ulah suporter yang melanggar aturan.
-
Manajemen Persija memiliki hak mengajukan banding atas sanksi berat federasi sesuai prosedur resmi.
Suara.com - Persija Jakarta harus menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (12/9/2026). Hukuman untuk Macan Kemayoran ini terbilang berat.
Komdis PSSI menjatuhkan empat hukuman kepada Macan Kemayoran yang berkaitan dengan sejumlah pelanggaran disiplin dalam rangkaian laga tersebut.
Sanksi yang diberikan terdiri dari larangan menggelar pertandingan kandang di wilayah tertentu serta tiga denda dengan total mencapai Rp130 juta.
Hukuman paling berat adalah larangan bagi Persija untuk menggelar pertandingan kandang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama dua pertandingan.
Artinya, Persija tidak bisa menggunakan sejumlah stadion yang selama ini menjadi opsi kandang mereka di tiga wilayah tersebut selama masa hukuman berlaku.
Beberapa stadion yang terdampak di antaranya SUGBK dan Jakarta International Stadium (JIS).
Persija juga tidak dapat menggunakan Stadion Patriot, Stadion Pakansari, serta Stadion Wibawa Mukti yang berada di Jawa Barat.
Sementara di Banten, larangan tersebut mencakup Indomilk Arena dan Banten International Stadium. Persija pun harus mencari stadion alternatif untuk menjalani pertandingan kandang selama menjalani sanksi.
Persija sebenarnya sudah lebih dulu terusir dari Jakarta saat menghadapi Java United pada pekan ketiga Super League 2026/2027.
Pertandingan tersebut dijadwalkan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (19/9/2026).
Setelah laga kontra Java United, Persija dijadwalkan kembali berstatus sebagai tuan rumah saat menghadapi Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027.
Namun, hukuman dari Komdis PSSI membuat Macan Kemayoran tidak dapat menggelar pertandingan tersebut di Jakarta maupun sejumlah wilayah lain yang masuk dalam cakupan sanksi.
Selain larangan menggelar laga kandang, Persija juga harus membayar tiga denda akibat tindakan sejumlah oknum pendukung.
Denda pertama sebesar Rp40 juta dijatuhkan setelah adanya aksi oknum The Jakmania yang menyalakan kembang api di sekitar hotel tempat Persib menginap pada Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut terjadi sehari sebelum pertandingan Persija kontra Persib digelar di SUGBK.