- Paguyuban Suporter Timnas Indonesia menyoroti laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang belum mendapat kepastian hukum.
- Mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat kini menduduki jabatan baru sebagai Koorspripim Polri berdasarkan telegram Kapolri.
- Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang menewaskan sekitar 135 orang dan menyisakan tuntutan keadilan.
Indro menilai, ketika rotasi jabatan di institusi terus berjalan sementara keluarga korban masih menunggu kepastian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berisiko terkikis.
“Jangan sampai keadilan bagi suporter hanya menjadi slogan setiap kali tragedi terjadi. Jangan sampai jabatan terus berganti, sementara keluarga korban tetap menunggu jawaban,” lanjut Indro.
Oleh sebab itulah PSTI menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolri dan institusi Polri soal Tragedi Kanjuruhan ini.
1. Memberikan kepastian hukum atas laporan keluarga korban, termasuk menjelaskan perkembangan penanganan Laporan Model B yang diajukan pada 27 September 2023.
2. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap aspek tanggung jawab komando dan pengamanan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
3. Membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dengan tetap menghormati proses hukum, hak para pihak, dan asas praduga tak bersalah.
4. Memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap keadilan, termasuk melalui mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh aparat penegak hukum.
5. Menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola keselamatan sepak bola. Pembenahan itu mencakup standar pengamanan, penggunaan kekuatan oleh aparat, pengelolaan stadion, hingga perlindungan hak suporter.