Bri / News
Minggu, 24 Desember 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi Agen BRILink. Pinang Dana Talangan telah diakses oleh lebih dari 24.000 Agen BRILink di seluruh Indonesia. [Dok Istimewa]
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha minimal 2 tahun
  • Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI
  • Menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000,- (khusus EDC)
  • Memiliki surat keterangan usaha dari perangkat desa
  • Belum menjadi agen dari bank lain

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk menjadi agen BRIlink:

Fotokopi dokumen legalitas usaha:

  • Surat keterangan usaha dari RT/RW
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
  • Akta pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin usaha lainnya

Fotokopi dokumen identitas pemilik:

  • KTP pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)

Fotokopi bukti kepemilikan rekening:

  • Buku tabungan/rekening koran

Dokumen pengajuan agen BRIlink:

  • Formulir pengajuan agen BRIlink
  • Perjanjian kerjasama BRIlink

Jika syarat-syarat dan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, agen BRIlink dapat mengajukan permohonan ke kantor cabang BRI terdekat.

Menjadi agen BRIlink merupakan peluang bisnis yang menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin menambah penghasilan, menjadi agen BRIlink bisa menjadi pilihan yang tepat.

Load More