Biasanya jika berinvestasi, investor juga harus siap menanggung risiko likuiditas. Namun SBR013 tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga tidak memiliki risiko likuiditas.
3. Risiko tingkat bunga
Risiko tingkat bunga juga biasa terjadi di pasar modal. Ini bisa menyebabkan kerugian dialami oleh investor. Namun, BRI menjamin SBR013 tidak memiliki risiko ini karena nilai pokok tidak berubah seiring dengan perubahan tingkat bunga di pasar.
Ketentuan Pemesanan SBR013
Bagi kamu yang berminat untuk memesan SBR013, berikut ketentuan pemesanan SBR013 yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
1. Kamu adalah individu Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki KTP dengan nomor NIK terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Periode pemesanan
Agar tidak melewatkan waktu pemesana perhatikan periode pemesanan berikut ini.
- Tanggal penawaran 10 Juni sampai 4 Juli
- Tanggal kupon pertama 10 Agustus 2024
- Tanggal mulai berlakunya kupon berikutnya setiap 3 bulan
- Tanggal penjatahan 8 Juli 2024
- Tanggal Settlement 10 Juli 2024
Struktur SBR013 yang ditawarkan
Baca Juga: BRIDS Terbitkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Pertama di Indonesia Senilai Rp3 Triliun
Kamu bisa memesan dua jenis struktur SBR013 yang ditawarkan oleh BRI. Dua jenis struktur SBR013 itu antara lain SBR13-T2 dan SBR013-T4 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jangka waktu berlaku selama 2 tahun
- Jatuh tempo pembayaran 10 Juli 2026
- Early redemption dapat dilakukan pada 28 Juli-5 Agustus 2025
- Settlement early redemption dapat dilakukan pada 10 Juli 2025
- Imbalan/ Tingkat Kupon : 6,45% p.a (6,25% + 20 bps)
- Pembayaran Kupon dapat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya
- Per Individu dapat melakukan pemesanan sebanyak-banyaknya dengan minimum Pemesanan Rp1 juta dan maksimum pemesanan Rp5 miliar.
- Pajak Kupon : 10% (Pph Final)
- Kustodian/ Sub Registry : PT. BRI Danareksa Sekuritas.
Cashback untuk Nasabah BRI Tiap Pembelian Surat Utang SBR013
BRI memberikan penawaran spesial cashback untuk nasabah BRI tiap pembelian Surat Utang SBR013. Berikut ketentuan yang diberlakukan untuk setiap pembelian.
1. Cashback 0.21 persen berlaku untuk 5 nasabah pertama yang membeli Rp7.5 Miliar sampai dengan Rp10Miliar
2. Cashback 0.20 persen berlaku untuk 20 nasabah pertama yang membeli Rp5Miliar sampai dengan< Rp7,5Miliar
3. Cashback 0.175 persen berlaku untuk 20 nasabah pertama yang membeli Rp3Miliar sampai dengan < Rp5Miliar
4. Cashback 0.150 persen berlaku untuk 75 nasabah pertama yang membeli Rp1Miliar sampai dengan < Rp3Miliar
5. Cashback 0.10 persen berlaku untuk 75 nasabah pertama yang membeli Rp500Juta sampai Rp1Miliar
6. Cashback 0.075 persen berlaku untuk 75 nasabah pertama yang membeli Rp100Juta sampai dengan < Rp1Miliar
7. Cashback Rp 100.000, untuk pembelian Rp1 juta - Rp49 juta.
8. Cashback Rp 100.000, untuk pembelian Rp50-99 juta.
9. Cashback Rp 200.000, untuk pembelian lebih dari Rp100 juta.
10. Cashback sebesar Rp3 juta diberikan kepada 2 user atau nasabah yang memiliki pembelian volume tertinggi.
Cara membeli SBR013 BRI
Buat kamu yang berminat untuk membeli, ikuti cara membeli SBR013 BRI berikut ini:
1. Registrasi lebih dulu ke kantor cabang untuk membuat SID dan rekening surat berharga.
2. Setelah mendapatkan SID, SRE, dan User IDSBN, lakukan pendaftaran sebagai investor melalui SBN Online BRI
3. Lakukan pemesanan melalui website SBN Online BRI dan BRIMO
4. Setelah berhasil melakukan pemesanan, kamu akan mendapatkan kode pembayaran. Silahkan lakukan pembayaran sesuai pemesanan.
5. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, mesin ATM, mobile banking, dan BRIMO dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
6. Kamu akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi completed order via website SBN Online BRI dan email yang terdaftar.
7. Sesudahnya kamu akan mendapatkan bukti transaksi kepemilikan SBN emlalui email terdaftar.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Belanja di Victoria's Secret Gratis? Cuma Buat Nasabah BRI, Buruan Serbu!
-
Awas Investasi Bodong! BRI Bersama Unair Beri Tips Aman Kelola Keuangan Keluarga
-
Dirut BRI Finance Ungkap Strategi Jitu Kelola Keuangan, Yuk Intip!
-
BRI Dipercaya LPS Salurkan Pembayaran Uang Nasabah BPR Jepara Artha
-
5 Pemain Persib dengan Menit Bermain Terlama di BRI Liga 1 2023/24, David da Silva Nomor Wahid, Marc Klok Paling Buncit
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana