Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI dipercaya sebagai bank yang menyalurkan uang nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang mulai mengajukan klaim uang simpanan. Hal ini tidak lepas dari adanya penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya.
Untuk nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS, diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah yang sudah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, bisa langsung mengajukan pembayaran simpanan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Achmad Chusairi, salah satu nasabah BPR Jepara Artha ditemui di sela-sela pencairan simpanan di BRI Jepara, Rabu, mengaku bersyukur bisa mencairkan uang simpanannya di BPR Jepara Artha karena mendapatkan jaminan LPS.
"Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta," ujar dia.
Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya masalah di BPR Jepara Artha pada bulan Oktober 2023, ketika banyak nasabah melakukan penarikan uang.
Meskipun merasa sedikit khawatir, ia tetap tenang karena ada penjaminan dari LPS, meskipun saat itu ia belum mengetahui bank mana yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan klaim nasabah.
Nasabah lainnya, Abdul Muthalib, mengakui sempat cemas ketika melihat banyak nasabah yang antre untuk mencairkan uang dari rekening tabungan mereka di BPR Jepara Artha.
Setelah mengetahui adanya penjaminan dari LPS, ia merasa lebih tenang karena pencairan uangnya berjalan lancar, sehingga tabungannya senilai Rp60 juta bisa digunakan sebagai cadangan untuk usaha mebel.
Baca Juga: LPS Sigap Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Luwu
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa LPS bergerak cepat dalam membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jalan A. Yani Jepara.
Dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha BPR Jepara Artha dicabut pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.
"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ujarnya, dikutip dari Antara.
LPS mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan.
Berita Terkait
-
Dari Modal Rp5 Juta, Dona Doni Rattan Kini Ekspor hingga ke AS dengan Dukungan BRI
-
Sinergi BRI dan TNI, Wujudkan Mimpi Warga NTT Miliki Rumah Layak Huni
-
UMKM Naik Kelas: BRI Siap Guyur Modal, Kementerian BUMN Dukung Maksimal!
-
Dukungan "Ini Sekolahku" dari BRI Ubah SMA Negeri 2 X Koto Singkarak Jadi Sekolah Impian
-
Saku Bareng Bank Raya dari BRI Group Ciptakan Tabungan Komunitas yang Transparan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir
-
Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif