Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI dipercaya sebagai bank yang menyalurkan uang nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang mulai mengajukan klaim uang simpanan. Hal ini tidak lepas dari adanya penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya.
Untuk nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS, diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah yang sudah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, bisa langsung mengajukan pembayaran simpanan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Achmad Chusairi, salah satu nasabah BPR Jepara Artha ditemui di sela-sela pencairan simpanan di BRI Jepara, Rabu, mengaku bersyukur bisa mencairkan uang simpanannya di BPR Jepara Artha karena mendapatkan jaminan LPS.
"Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta," ujar dia.
Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya masalah di BPR Jepara Artha pada bulan Oktober 2023, ketika banyak nasabah melakukan penarikan uang.
Meskipun merasa sedikit khawatir, ia tetap tenang karena ada penjaminan dari LPS, meskipun saat itu ia belum mengetahui bank mana yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan klaim nasabah.
Nasabah lainnya, Abdul Muthalib, mengakui sempat cemas ketika melihat banyak nasabah yang antre untuk mencairkan uang dari rekening tabungan mereka di BPR Jepara Artha.
Setelah mengetahui adanya penjaminan dari LPS, ia merasa lebih tenang karena pencairan uangnya berjalan lancar, sehingga tabungannya senilai Rp60 juta bisa digunakan sebagai cadangan untuk usaha mebel.
Baca Juga: LPS Sigap Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Luwu
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa LPS bergerak cepat dalam membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jalan A. Yani Jepara.
Dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha BPR Jepara Artha dicabut pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.
"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ujarnya, dikutip dari Antara.
LPS mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan.
Berita Terkait
-
Dari Modal Rp5 Juta, Dona Doni Rattan Kini Ekspor hingga ke AS dengan Dukungan BRI
-
Sinergi BRI dan TNI, Wujudkan Mimpi Warga NTT Miliki Rumah Layak Huni
-
UMKM Naik Kelas: BRI Siap Guyur Modal, Kementerian BUMN Dukung Maksimal!
-
Dukungan "Ini Sekolahku" dari BRI Ubah SMA Negeri 2 X Koto Singkarak Jadi Sekolah Impian
-
Saku Bareng Bank Raya dari BRI Group Ciptakan Tabungan Komunitas yang Transparan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998