Bri / News
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Paylater Traveloka BRI
  1. Pemegang kartu wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo
  2. Pembayaran minimum pada bulan tersebut wajib dibayar penuh.
  3. Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh BRI.
  4. Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late charges.
  5. Apabila ada kelebihan pemakaian batas kredit, BRI akan mengenakan biaya over limit.
  6. Apabila ingin menutup kartu, seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
  7. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center.
  8. Apabila pemegang kartu lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, BRI Card Center akan memblokir kartu atau mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI.
  9. BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga melakukan proses penagihan kartu kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  10. BRI berhak membebankan rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen (apabila BRI menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu).

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More