Bri / News
Rabu, 23 April 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi [Envato]

6. Kuota bonus bisa di cek di aplikasi MySF

Smartfren punya banyak jenis kuota buat Anda yang menginginkan internet serba cepat. Bagi pemakai e-sim, Anda bisa membeli kuota minimal 13 GB untuk 30 hari dengan harga Rp25.000. Kuota 100 GB pun bisa didapatkan dengan harga Rp100.000 saja. Sementara itu, bagi pemakai SIM card biasa, kuota bisa didapatkan mulai 61 GB dengan harga Rp44.000.

Tidak hanya menawarkan produk – produk menarik, Smartfren juga mendukung program pemerintah agar pengguna ponsel beralih ke e-sim. Penggunaan e-sim baru-baru ini didorong langsung oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menkomdigi Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi e-sim.

Aturan ini menjadi payung hukum pertama yang mendorong masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke e-sim, teknologi terbaru yang lebih praktis dan aman.

“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan e-sim. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke e-sim,” ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-sim dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).

Cara aktivasi

Sebelum menggunakan dan mengaktifkan e-sim, pengguna harus memastikan bahwa ponsel yang dimiliki mendukung penggunaan e-sim dan IMEI sudah terdaftar di Kemenperin. Beberapa perangkat yang telah mendukung adalah iPhone seri XS ke atas dan beberapa Android versi terbaru, khususnya model flagship.

Ponsel baru

1. Beli e-sim di aplikasi mySF atau smartfren.com (biasanya diberikan dalam bentuk kode QR).

Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Jumbo, Bukti Nyata Fundamental Kokoh!

2. Lakukan Registrasi (persiapkan nomor KTP dan nomor KK) 

3. Lakukan Aktivasi dengan cara Masuk ke Pengaturan di HP Anda.

4. Pilih opsi seperti “Tambahkan e-sim” atau “Pindai Kode QR”.

5. Pindai kode QR yang diberikan melalui email

6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan aktivasi.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Module/e-sim) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Load More