- Pemerintah memperluas Perpres Transportasi Online untuk mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
- Tiga kementerian menyepakati perluasan aturan ini pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen.
- Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan memperluas sumber pendapatan mereka.
Suara.com - Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. Tak hanya mengatur layanan angkutan orang, regulasi tersebut nantinya juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
Perluasan aturan ini disepakati Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembahasan finalisasi Perpres Ojol. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai pembagian kewenangan antar kementerian untuk mendorong kesejahteraan pengemudi ojol sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami hari ini sudah menemukan satu kesepahaman dan kesepakatan terkait pembagian wewenang masing-masing mengenai bagaimana caranya mensupport atau mendorong pertumbuhan atau peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita para ojek online sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pak Presiden," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan segera menyerap aspirasi dari komunitas ojol dan aplikator sebelum aturan tersebut difinalisasi.
Menurutnya, cakupan regulasi perlu diperluas karena ekosistem transportasi online tidak hanya berkaitan dengan pengemudi dan penumpang, tetapi juga pelaku UMKM yang menggunakan platform digital.
"Kita sedikit memperlebar bukan hanya sekedar transportasi orang saja tapi terkait pengantaran barang karena menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga," jelasnya.
Maman menegaskan pemerintah ingin pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan yang lebih luas, tidak semata-mata bergantung pada tarif perjalanan.
"Ini salah satu dasar pertimbangannya dan insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," sambungnya.
Tarif Antar Barang dan Makanan Ikut Diatur
Baca Juga: Sahroni Respons Demo BEM UI: Sampaikan Aspirasi, Waspadai Provokasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membenarkan bahwa cakupan Perpres Ojol diperluas. Semula, regulasi tersebut dirancang untuk mengatur layanan transportasi orang menggunakan ojek berbasis aplikasi.
Namun, pemerintah kini memasukkan layanan pengantaran makanan dan barang dalam aturan tersebut.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ungkap Dudy.
Sementara untuk layanan transportasi orang, Dudy mengatakan pemerintah telah menetapkan batas platform fee maksimal 8 persen. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan," katanya.
Adapun pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi bagian yang masih digodok pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
-
Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max
-
Profil Harita Nickel (NCKL): Pemilik, Kinerja Perusahaan dan Saham
-
Laba Bersih AVIA Tembus 20 Persen, Penjualan Semester I 2026 Rp4,59 Triliun