Bri / News
Senin, 23 Maret 2026 | 08:05 WIB
QRIS BRI [Suara.com/BRI]

Suara.com - Adopsi teknologi pembayaran nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi standar baru dalam transaksi jual beli di Indonesia.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut memfasilitasi para pelaku usaha dengan layanan QRIS BRI.

Inovasi ini memungkinkan pedagang menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital (e-wallet) maupun mobile banking hanya melalui satu kode QR yang praktis.

Berbeda dengan sistem pada mesin EDC konvensional, QRIS BRI memberikan fleksibilitas bagi merchant untuk memiliki kode QR fisik yang dapat dicetak, sehingga sangat efektif untuk menekan waktu antrean dan mempermudah pencatatan keuangan secara otomatis.

Jenis Produk QRIS BRI

Sebelum melakukan pendaftaran, penting bagi pemilik usaha untuk memahami jenis produk QRIS yang sesuai dengan skala bisnisnya:

QRIS Statis (BRImo QRIS): Kode QR permanen di mana pelanggan memasukkan nominal pembayaran secara manual. Sangat ideal untuk UMKM, warung, atau pedagang kaki lima.

QRIS Dinamis (EDC/BRImerchant): Kode yang berubah otomatis mengikuti jumlah belanjaan. Biasanya digunakan oleh ritel menengah ke atas dengan sistem kasir modern.

QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka): Solusi untuk jualan online. Kode dapat dikirimkan dalam format gambar, tautan, atau PDF kepada pelanggan di mana saja.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

BRI API QRIS: Layanan khusus perusahaan besar untuk mengintegrasikan sistem pembayaran langsung ke dalam backend perusahaan.

Batasan Transaksi dan Biaya MDR

Berdasarkan ketentuan resmi dari laman BRI, penggunaan QRIS memiliki batasan nominal maksimal sebesar Rp2.000.000 per transaksi.

Terkait aspek operasional, terdapat biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada pemilik usaha (bukan kepada pembeli):

Usaha Mikro (UMI): * MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000.

MDR 0,3% untuk transaksi di atas Rp500.000.

Load More