- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengadakan promo spesial di restoran Saa Waan, Ashta District 8, Jakarta pada 29 Agustus 2026.
- Nasabah kartu premium BRI mendapatkan diskon 20 persen dengan minimal transaksi satu juta rupiah dan batas potongan dua ratus ribu rupiah.
- Program ini berlaku untuk seratus transaksi pertama dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit premium BRI yang memenuhi syarat.
Suara.com - Bagi para pencinta kuliner otentik di ibu kota, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menghadirkan penawaran istimewa.
Melalui program "Promo Spesial BRI - Saa Waan", nasabah pemegang kartu premium BRI dapat menikmati santapan lezat dengan potongan harga menarik di restoran ternama Saa Waan, Ashta District 8, Jakarta.
Penawaran eksklusif ini berlangsung sangat terbatas, yakni hanya berlaku pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Melalui promo satu hari ini, nasabah berhak mendapatkan diskon sebesar 20 persen untuk seluruh varian menu yang disajikan oleh Saa Waan.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan pengalaman bersantap (fine dining) yang lebih berkesan bersama keluarga maupun kolega di akhir pekan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan lengkap untuk mengklaim promo tersebut:
- Nilai Transaksi: Berlaku dengan ketentuan minimal transaksi sebesar Rp1.000.000 dalam satu nota/struk pembayaran.
- Maksimal Diskon: Potongan harga maksimal yang diberikan adalah sebesar Rp200.000.
- Kartu yang Berlaku: Pembayaran dapat menggunakan BRI Kartu Kredit (seluruh jenis, kecuali Corporate Card) serta BRI Debit kelas premium, yaitu BRI Debit Private dan BRI Debit Prioritas.
- Kuota & Batasan Transaksi: Promo ini berlaku terbatas untuk 100 transaksi pertama selama periode program, dengan batasan 1 (satu) kali transaksi per nasabah/kartu.
- Ketentuan Tambahan: Potongan harga tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program promosi lainnya yang sedang berjalan di merchant.
Bagi para nasabah BRI Debit Private, Prioritas, maupun pemegang Kartu Kredit BRI, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan terbatas ini untuk menikmati sajian berkelas di Ashta District 8 dengan penawaran harga yang lebih hemat.
Berita Terkait
-
Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!
-
Diskon Rp2,5 Juta BRI untuk Pembelian Huawei Pura 90s Pro Max, Cek Caranya!
-
Cara Klaim Diskon 50 Persen di CHAGEE dari BRI
-
Diskon 50 Persen dari BRI untuk Pembelian CHAGEE Modinity ICE BSD, Ini Caranya
-
Mau Apple Watch dan AirPods Pro? Caranya Beli CHAGEE Pakai QRIS BRImo!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sensasi Kuliner Berkelas di Saa Waan Ashta District 8, Ada Diskon Khusus Nasabah BRI
-
Bos BGN Efisiensikan Anggaran MBG Jadi Rp 229 Triliun di 2026, Realisasi per Agustus Rp 117 T
-
Tantang Flagship, Kamera 200MP Jadi Senjata HUAWEI Pura 90s, Resmi di Indonesia Mulai Rp15,9 Jutaan
-
Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis
-
Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!
-
Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau
-
Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan
-
Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You
-
6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU