/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:49 WIB
Roy Suryo (Ilustrasi Gambar) (ANTARA)

SuaraCianjur.Id,- Penyidik Polda Metro Jaya mala mini menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga  Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan terhitung sejak hari ini karena dikhawatirkan Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap mantan menteri itu sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membeda-bedakan. 

Menurutnya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Sejak tadi siang, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Endra Zulpan menyampaikan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Bagaimana hasil pemeriksaan dan tindakan apa yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan nanti kita akan ketahui," jelas Zulpan.

Sumber: Suara.com

Load More