News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:01 WIB
ilustrasi - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Cirebon. [Suara.com/Dythia]
Baca 10 detik
  • Wamenkop Farida Farichah menjelaskan penentuan lokasi Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada standar dan kesepakatan masyarakat.
  • Pemerintah mewajibkan lahan koperasi menggunakan aset negara atau hibah seluas minimal seribu meter persegi yang telah diverifikasi Agrinas.
  • Inisiatif pembangunan koperasi bertujuan memangkas rantai pasok distribusi agar harga kebutuhan pokok di desa menjadi lebih murah.

Suara.com - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan alasan di balik munculnya sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibangun di lokasi-lokasi yang dinilai tidak lazim, mulai dari kawasan pegunungan hingga dekat tempat pembuangan akhir (TPA).

Saat podcast bersama Tiga Dara di kantor Suara.com beberapa waktu lalu, Farida menegaskan penentuan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh lokasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah dan melalui kesepakatan masyarakat desa.

"Yang pasti dalam proses pembangunan itu ada standarnya. Satu, Koperasi Desa Merah Putih pembangunannya harus dilakukan di tanah atau aset lahan yang dimiliki oleh negara, baik itu pemerintah desa maupun kabupaten, pemerintah kabupaten kota atau kementerian, lahannya kementerian atau lahannya BUMN ataupun lahan warga tapi yang sudah dihibahkan, karena kan bangunannya pakai APBN," kata Farida.

Selain status kepemilikan lahan, pemerintah juga menetapkan luas minimal tanah sekitar 1.000 meter persegi karena bangunan koperasi akan memiliki luas sekitar 600 meter persegi.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]

Menurut Farida, lokasi pembangunan juga harus strategis. Namun, titik pembangunan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat desa bersama pengurus koperasi dan pemerintah desa, bukan ditunjuk sepihak oleh pemerintah pusat.

"Nah penentuan titiknya ini adalah satu ketua pengurusnya, kedua pemerintah desanya atau kepala desa. Kepala desa itu ex officio Ketua Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.

Ia mengatakan, lokasi yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial sebenarnya merupakan hasil keputusan bersama masyarakat desa yang memahami kebutuhan wilayahnya masing-masing.

"Makanya banyak yang viral-viral itu kemudian kepala desanya memberikan klarifikasi bahwa ini memang aset lahan yang sudah dipilih, aset lahan terbaik yang sudah dipilih berdasarkan keputusan bersama baik masyarakatnya, anggotanya maupun pengurusnya maupun pemerintah desanya," ucap Farida.

Sebelum pembangunan dimulai, lanjut dia, lokasi tersebut juga harus melewati proses verifikasi oleh Agrinas untuk memastikan status kepemilikan lahan, ukuran tanah, hingga kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

"Ada proses verifikasi, oh benar tanahnya milik desa, benar tanahnya milik BUMN misalkan, oh benar bukan tanah antah berantah. Yang kedua oh benar ukurannya sekian, ketiga benar ini memang sudah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tadi saya sebutkan, barulah tahap ke selanjutnya," tuturnya.

Farida menilai sebagian polemik muncul karena masyarakat di luar desa tidak mengetahui pertimbangan yang digunakan warga setempat saat menentukan lokasi koperasi.

Dalam kesempatan itu, Farida juga menegaskan Kopdes Merah Putih tidak hanya akan berfungsi sebagai toko ritel. Salah satu tujuan utamanya adalah membangun rantai pasok yang lebih pendek agar harga barang kebutuhan pokok di desa menjadi lebih murah.

"Salah satu tujuan penting Koperasi Desa Merah Putih itu adalah merapikan, membangun rantai pasok," ujar Farida.

Ia menjelaskan, selama ini harga barang di desa menjadi lebih mahal karena harus melewati banyak distributor dan perantara sebelum sampai ke masyarakat. Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah ingin memangkas rantai distribusi tersebut sehingga harga barang dapat lebih terjangkau bagi warga desa.

Load More