SuaraCianjur.Id,- Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan kalau kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari Suara.com, Minggu (7/8/2022).
Jika melihat arti dari Justice Collaborator mengutip dari Universitas Bina Nusantara (Binus), memiliki arti perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Dengan menyetujui ini maka terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak ada unsur paksaan dari pihak atau orang lain.
Terpidana juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Maka status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka tidak akan dirugikan karena sebaliknya akan mendapatkan keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Tentu saja dengan adanya JC aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Baca Juga: DBD di Ciamis Tinggi, Selama Januari Hingga Agustus Ada 552 Kasus
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis (4/8/2022), seperti mengutip dari Antara.
Suroyo mengingatkan kalau Bharada E bersedia menerima perlindungan dan menjadi Justice Collaborator maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK. Bharada E bukanlah pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang melibatkannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan