SuaraCianjur.Id,- Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan kalau kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari Suara.com, Minggu (7/8/2022).
Jika melihat arti dari Justice Collaborator mengutip dari Universitas Bina Nusantara (Binus), memiliki arti perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Dengan menyetujui ini maka terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak ada unsur paksaan dari pihak atau orang lain.
Terpidana juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Maka status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka tidak akan dirugikan karena sebaliknya akan mendapatkan keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Tentu saja dengan adanya JC aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Baca Juga: DBD di Ciamis Tinggi, Selama Januari Hingga Agustus Ada 552 Kasus
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis (4/8/2022), seperti mengutip dari Antara.
Suroyo mengingatkan kalau Bharada E bersedia menerima perlindungan dan menjadi Justice Collaborator maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK. Bharada E bukanlah pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang melibatkannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
BRI Buka Program Donasi 3 Masjid Pertama Indonesia di 3 Benua
-
Isi BBM di SPBU Vivo Lebih Murah dengan Cashback QRIS BRImo
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda
-
4 Inovasi Hery Gunardi Bawa BRI Menuju Level Dunia
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Link Live Streaming Final Piala AFF Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Thailand
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
IBL 2026: Pelita Jaya Resmi Datangkan Perrin Buford, Top Skorer Liga Jepang
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal