SuaraCianjur.Id,- Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan kalau kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari Suara.com, Minggu (7/8/2022).
Jika melihat arti dari Justice Collaborator mengutip dari Universitas Bina Nusantara (Binus), memiliki arti perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Dengan menyetujui ini maka terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak ada unsur paksaan dari pihak atau orang lain.
Terpidana juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Maka status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka tidak akan dirugikan karena sebaliknya akan mendapatkan keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Tentu saja dengan adanya JC aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Baca Juga: DBD di Ciamis Tinggi, Selama Januari Hingga Agustus Ada 552 Kasus
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis (4/8/2022), seperti mengutip dari Antara.
Suroyo mengingatkan kalau Bharada E bersedia menerima perlindungan dan menjadi Justice Collaborator maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK. Bharada E bukanlah pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang melibatkannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Online, Lebih Simple dan Cepat
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin? Cek Alur Penukarannya
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Remaja 16 Tahun di Mukok Meninggal Tersengat Listrik Saat Gunakan Mesin Cuci, Begini Kronologinya