SuaraCianjur.com - Belum lama ini, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan pembunuhan yang dialami Brigadir J.
Selain sebelumnya Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangkan oleh kepolisian.
Tersangka baru ini, disebut sebagai orang dekat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath yang bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Brigadir RR ini adalah orang dekat Putri Candrawathi yang bertugas sebagai ajudan. Bahkan polisi mengatakan jika Brigadir RR ini terancam hukuman mati.
Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir E lambat laut mulai terungkap. Polisi sudah "mengubah" dari saling tembak menjadi pembunuhan.
Atas situasi tersebut, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.
Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangkap pembunuh Brigadir J.
Satu orang yang baru dinyatakan tersangka ini adalah orang dekat istri Ferdy Sambo, yakni sang ajudan yang bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Siapa yang Perintah Bharada E untuk Bunuh Brigadir J?
Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapka sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Berita Terkait
-
Siapa yang Perintah Bharada E untuk Bunuh Brigadir J?
-
Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
-
Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J
-
Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Sejumlah Nama Terlibat Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?