/
Senin, 08 Agustus 2022 | 06:43 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraCianjur.com - Belum lama ini, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan pembunuhan yang dialami Brigadir J.

Selain sebelumnya Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangkan oleh kepolisian.

Tersangka baru ini, disebut sebagai orang dekat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath yang bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Brigadir RR ini adalah orang dekat Putri Candrawathi yang bertugas sebagai ajudan. Bahkan polisi mengatakan jika Brigadir RR ini terancam hukuman mati.

Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir E lambat laut mulai terungkap. Polisi sudah "mengubah" dari saling tembak menjadi pembunuhan.

Atas situasi tersebut, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.

Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangkap pembunuh Brigadir J.

Satu orang yang baru dinyatakan tersangka ini adalah orang dekat istri Ferdy Sambo, yakni sang ajudan yang bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J. 

Baca Juga: Siapa yang Perintah Bharada E untuk Bunuh Brigadir J?

Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapka sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Load More