SuaraCianjur.Id,- Irjen Pol Ferdy Sambo kini dibawa ke markas Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy ditempatkan dalam tempat khusus yang berada di Korps Brimob. Pemeriksaan ini menyoal pelanggaran etik penanganan pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
Namun Ferdy tidak ditahan hanya akan menjalani pemeriksaan sehingga butuh penempatan khusus.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (07/08/2022).
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan kabar tersebut.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD.
Mahfud mengakui, ada yang mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Provost.
Maka dari Mahfud meluruskan kalau menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
"Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud seperti dikutip dari Antara, Minggu (07/08/2022).
Baca Juga: Alasan PSSI Batal Keluar dari AFF dan Gabung EAFF, Semua Berawal dari Kekecewaan
Dengan demikian, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana, karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam menjelaskan kalau pemeriksaan pidana itu lebih rumit. Sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud. [Antara]
Catatan Redaksi: Kami kembali menyunting judul dan isi artikel ini, setelah mendapat protes dari Mahfud MD via media sosial. Terdapat kekeliruan pada judul sebelumnya, yang justru mengandung misleading. Atas kesalahan tersebut, redaksi meminta maaf kepada Mahfud MD dan publik pembaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional
-
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 di Indonesia: Pakai Chipset Exynos Anyar dan Fitur AI
-
Polemik Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP: Adilkah
-
Massa Demo Tolak Surat Edaran soal Daging Babi di Medan: Ini Soal Ekonomi, Kesejahteraan Kami
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Online, Lebih Simple dan Cepat
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap