/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:05 WIB
Samsat Keliling Jabodetabek (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd)

SuaraCianjur.Id,-Jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di wilayah Kabupaten Cianjur hari ini Rabu 10 Agustus 2022.

Tujuan Samsat Keliling Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan pelayanan public khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan  Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Bagi masyarakat Cianur yang ingin mengurus surat kendaraan di Samsat Keliling maka harus mempersiapkan syarat sebagai berikut:

1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Mengutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Samsat Keliling Kabupaten Cianjur hari Rabu 10 Agustus 2022 pukul 08.00–13.00 di Pasar Gekbrong - Alun-alun Cikalong Kulon

Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Rekayasa Tembak-menembak di TKP Duren Tiga

Load More