/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Suara.com/Yosea Arga (Dok. ISTIMEWA))

SuaraCianjur.Id,- Tim Khusus (timsus) POlri menggeledah tiga lokasi terkait dengan kematian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada saat dikonfirmasi mengatakan, jika lokasi yang di geledah oleh timsus itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022) seperti yang dikutip dari Suara.com.

Jenderal bintang dua itu menyebut jika proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Penjagaan ketat dari para personel Brimob juga dilakukan, dengan seragam dan peralatan lengkap. Tak hanya itu kendaraan taktis turut diterjunkan, galris polisi pun melintang di sekitar kegiatan.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Baca Juga: Renovasi Rumah Besar-besaran, Ashanty: Silahkan Kalau Masih Ada yang Mau Beli

Proses penggeledahan sendiri dilakukan pada hari Selasa (9/8) sore kemarin, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR, dengan satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Antara]

Load More