SuaraCianjur.Id,- Tim Khusus (timsus) POlri menggeledah tiga lokasi terkait dengan kematian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada saat dikonfirmasi mengatakan, jika lokasi yang di geledah oleh timsus itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022) seperti yang dikutip dari Suara.com.
Jenderal bintang dua itu menyebut jika proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Penjagaan ketat dari para personel Brimob juga dilakukan, dengan seragam dan peralatan lengkap. Tak hanya itu kendaraan taktis turut diterjunkan, galris polisi pun melintang di sekitar kegiatan.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Baca Juga: Renovasi Rumah Besar-besaran, Ashanty: Silahkan Kalau Masih Ada yang Mau Beli
Proses penggeledahan sendiri dilakukan pada hari Selasa (9/8) sore kemarin, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR, dengan satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini
-
Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J
-
Kemarin Masih Ramai Pencabutan Izin Panti Pijat Padepokan Gus Samsudin di Blitar sampai Penetapan Tersangka Ferdy Sambo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files
-
Kesetaraan Gender dan Kegagalan Kita Memahami Hal Paling Mendasar
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
6 Karya Seni Aneh Koleksi Jeffrey Epstein, Dilelang dengan Harga Fantastis
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Profil Cha Jung Won, Aktris Trendsetter yang Diam-Diam Pacaran dengan Ha Jung Woo
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Open to Work', Omara Esteghlal Sindir Peran Brand
-
Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Ambisi Timnas Indonesia Permalukan Jepang