/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus

SuaraSumedang.id - Bantah soal pengakuan pengacara Bharada E yang mengklaim sudah berhasil membuat ajudan Ferdy Sambo itu mengungkap semua kejadian dugaan pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," ucap Komjen Pol Agus sesuai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/8/2022).

"Kepada penyidik bawah dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, menurut Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

"Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacara," katanya.

Menurut Agus, tak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Dikatakan Agus, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

Baca Juga: Alergi Sampo, Hotman Paris Alami Mata Bengkak Sampai Dilarikan ke UGD

"Upaya ini dalam membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan."

"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair," kata Agus.

Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga, akan tetapi Sabtu (6/8/2022) pengacara itu menyatakan mundu.

Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara menyatakan, bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan tersangka KM.

Load More