SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus tembak menembak yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru dan memberikan pasal yang menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dan menjelaskan beberapa pasal yang menjerat tersangka.
Dikutip dari PMJNEWS, "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Oleh penetapan yang sudah dilakukan, FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu pembunuhan berencana, sedangkan untuk tersangka K belum diketahui pasal yang disangkakan.
Lalu bagaimanakah bunyi pasal 338, 340, 55 dan 56 itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) simak disini penjelasanya sebagai berikut.
Baca Juga: Berikut Cara dan Link Daftar Prakerja Gelombang 40, Simak Persyaratan Lengkap Disini
Pasal 338 berisi
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 berisi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 55 berisi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Tag
Berita Terkait
-
Meski FS Tersangka, Kapolri Belum Bisa Buktikan Ferdy Sambo Terlibat Langsung Penembakan Brigadir J
-
Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J
-
Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
-
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler