SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus tembak menembak yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru dan memberikan pasal yang menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dan menjelaskan beberapa pasal yang menjerat tersangka.
Dikutip dari PMJNEWS, "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Oleh penetapan yang sudah dilakukan, FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu pembunuhan berencana, sedangkan untuk tersangka K belum diketahui pasal yang disangkakan.
Lalu bagaimanakah bunyi pasal 338, 340, 55 dan 56 itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) simak disini penjelasanya sebagai berikut.
Baca Juga: Berikut Cara dan Link Daftar Prakerja Gelombang 40, Simak Persyaratan Lengkap Disini
Pasal 338 berisi
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 berisi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 55 berisi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 berisi
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian isi dan bunyi dari pasal 338, 340, 55 dan 56 menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan menjerat tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini belum terungkap.
Tag
Berita Terkait
-
Meski FS Tersangka, Kapolri Belum Bisa Buktikan Ferdy Sambo Terlibat Langsung Penembakan Brigadir J
-
Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J
-
Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
-
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Identitas Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Jelang Ujian Akhir
-
Toyota Indonesia Dominasi Ekspor Otomotif Nasional Sepanjang 2025
-
Casemiro Tertarik Gabung AC Milan, Luka Modric Jadi Alasan
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Persija Jakarta Samai Poin Persib, Andritany Tegaskan Asa Juara Masih Ada
-
Biaya Hidup Naik Saat Ramadan, Siasat Atur Keuangan Biar Nggak Boncos
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Tanpa Rasa Sakit, Pasien Mydervia Ungkap Keajaiban Teknologi Exion untuk Atasi Scar dan Double Chin
-
Narasi Swasembada Pangan di Balik Bayang-Bayang Impor Beras Amerika
-
Sisi Tergelap Surga: Menggugat Batas Benar dan Salah di Tengah Miskin