/
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:37 WIB
KPU RI (FOTO ISTIMEWA) (Dok.Antara)

SuaraCianjur.Id,- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menutup pendaftaran partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pada hari Minggu 14 Agustus, pukul 23.59 WIB.

40 partai politik resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dari total 43 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Politik). Tiga partai yang tidak mendaftar yakni Partai Damai Sejahtera Pembangunan, Partai Mahasiswa, dan Partai Rakyat.

Adapun pengumuman mengenai partai yang lolos tahap verifikasi administrasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik dalam jumpa pers pada hari Senin (15/8/2022) di kantor KPU, Jakarta.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Diketahui juga bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini dibuka oleg KPU RI selama dua pekan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Sebanyak 24 partai dinyatakan telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Tapi 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

24 Partai yang dinyatakan Lengkap Dokumen oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Baca Juga: Jenazah Youtuber yang Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan Tim SAR

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

Selain itu ada juga 16 parpol yang Tidak Dinyatakan Dokumen Lengkap oleh KPU:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (Pakar)

10. Partai Bhinneka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Masyumi

13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan.

Bagi Partai politik yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Khusus untuk partai nonparlemen, sebelum lolos verifikasi administrasi dan terdaftar sebagai peserya pemilu, maka akan diverifikasi faktual.

KPU sendiri sampai saat ini belum mengumumkan partai politik yang sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi. Namun dalam waktu dekat, KPU akan segera mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi. 

Load More