SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo sebagai aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J ini menjalani sidang etik selama 18 jam lamanya. Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding.
Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberkan waktu selama tiga untuk memepsiapkan segala sesuatunya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Maka dengan putusan tersebut, tersangka Ferdy akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.
“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Ia lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy keluar maka tidak ada lagi upaya hukum, yang bisa ditempuh terkait pemecatannya dari institusi Polri.
“Banding itu putusan final dan mengikat, tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” kata dia menjelaskan.
Seperti yang diketahui, majelis sidang kode etik profesi Polri telah memutuskan kepada tersangka Ferdy Sambo untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Karena telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Baca Juga: Seni Kuda Kosong, Lekatnya Cerita Mistis Suryakencana Hingga Saksi Diplomasi Mataram dan Cianjur
Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Sidang yang berlangsung selama 18 jam memutuskan secara kolektif kolegial, menjatuhkan sanksi administratif kepada tersangka berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman