SuaraCianjur.id- Sidang kode etik memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari kesatuan Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dari sejak hari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
“Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Selama hampir 18 jam jalannya sidang etik Ferdy Sambo tercatat dari mulai pukul 09.28 WIB Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Tak hanya pemecatan, Ferdy Sambo turut dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. “Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, kalau Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrative, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. Itu terhitung sejak tanggal 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
“Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik berlangsung tertutup dan menghadirkan 15 saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Promo Makan di LeTen by Paradise Dynasty, Ada Diskon dari BRI
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah