SuaraCianjur.id- Sidang kode etik memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari kesatuan Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dari sejak hari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
“Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Selama hampir 18 jam jalannya sidang etik Ferdy Sambo tercatat dari mulai pukul 09.28 WIB Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Tak hanya pemecatan, Ferdy Sambo turut dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. “Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, kalau Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrative, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. Itu terhitung sejak tanggal 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
“Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik berlangsung tertutup dan menghadirkan 15 saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein
-
5 HP Murah dengan Ruang Penyimpanan 256GB, Storage Lega Tanpa Bokek
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Xiaomi Pad 8 Siap Meluncur di Pasar Global, Usung Chipset Kencang Snapdragon 8s Gen 4