SuaraCianjur.id - Aktivis Faizal Assegaf dilaporkan Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) sore imbas dari unggahan videonya yang dinilai fitnah.
Dalam akun media sosial Instagram @faizal.assegaf, dia mengunggah sebuah video Kamarudin Simanjuntak yang menceritakan rahasia seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya.
"Ada seorang mempersiapkan Capres 2024. Seorang Dirut BUMN mengeluarkan Rp 300 triliun disuruh atau atas inisiatif diri sendiri dia memacari banyak wanita," kata Kamarudin dalam video tersebut.
"Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang Rp300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback atas nama wanita-wanita ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," lanjutnya.
Selain itu, Kamarudin juga membuka transaksi harian para wanita yang disebutnya tersebut sebesar Rp200 juta per hari.
"Entah uangnya dari mana. Saya ga ngerti kalian kasih berapa itu Dirut BUMN, itu namanya PT Taspen, saya buka ajalah," kata Kamarudin.
Selain itu Kamarudin juga mengatakan bahwa anak dari sosok pejabat ini belum membayar sekolah anak dari istri resminya.
Video Kamarudin yang diunggah ulang oleh Faizal di akunnya tersebut, meski Kamarudin tidak menyebutkan namanya, Faizal tambahkan catatan "Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib,".
Faizal juga menulis catatan di bagian bawah video "Anak dari sitri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar," tulisnya.
Baca Juga: Dituduh Punya Banyak Istri Ghoib, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Ke Bareskrim
Dilaporkan Ke Bareskrim
Merasa difitnah, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza, yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Faizal Akan Laporkan Erick Thohir dan Kamaruddin
Menanggapi laporan tersebut, dalam akun Twitternya, Faizal membuat cuitan yang mengancam akan melaporkan balik Erick Thohir dan Kamaruddin ke Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Misi Menembus Meja Humas: Saat UAS Jadi Saksi Bisu Mahasiswi Pantang Menyerah
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Abdul Wahid Diborgol Kenakan Rompi KPK, Masker dan Topi Tiba di Pekanbaru
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern
-
I.O.I Buka Akun Media Sosial Resmi Baru Jelang Comeback Anniversary ke-10
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Maret 2026: Lengkap Seri A, Reno, dan Find X
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Bukan Sekadar Penunjuk Waktu: Mengapa Jam Tangan Adalah Simbol Identitas Diri
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta