SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau pengajuan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan pribadi.
Patut diduga ajuan pengunduran diri tersebut untuk kepentingan pribadi, khususnya soal dana pensiun pejabat Polri.
“Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan supaya tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” kata Kamaruddin.
Sementara itu, secara tegas surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Kapolri juga menyebut putusan dari hasil sidang kode etik menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Kapolri juga menyebut pengajuan banding yang direncanakan oleh Ferdy Sambo adalah haknya.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.
Seperti yang diketahui, setelah sidang etik yang digelar Kamis lalu (25/8), Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Menurutnya, berkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian di internal Polri.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo) diterima atau tidak,” kata Kapolri.
Baca Juga: Nikita Willy Pakai Blazer Puluhan Juta. Netizen : Bisa Buat Biaya Hidup Bertahun-tahun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Peluang Terbuka! Hector Souto Ungkap Syarat Timnas Futsal Indonesia Bisa Menang Lawan Jepang
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Susul Farida Nurhan, Bobon Santoso Umumkan Pensiun dari YouTube, Jual Akun Rp20 miliar
-
Naturalisasi Rasa Eropa, Karier Rasa Lokal! Eks PSM Puji Mental Baja Marselino Ferdinan
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Marapthon Tetap Tayang, Reza Arap Ngamuk Dituding Jadikan Lula Lahfah 'Komoditas': Cobain Jadi Saya!
-
Romantisasi Duka dalam 'Ikhlas Penuh Luka' Karya Boy Candra
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan