/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto Istimewa - Dok.Antara)

SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau pengajuan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan pribadi.

Patut diduga ajuan pengunduran diri tersebut untuk kepentingan pribadi, khususnya soal dana pensiun pejabat Polri.

“Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan supaya tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” kata Kamaruddin.

Sementara itu, secara tegas surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Kapolri juga menyebut putusan dari hasil sidang kode etik menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Kapolri juga menyebut pengajuan banding yang direncanakan oleh Ferdy Sambo adalah haknya.  

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.

Seperti yang diketahui, setelah sidang etik yang digelar Kamis lalu (25/8), Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Menurutnya, berkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian di internal Polri.

“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo) diterima atau tidak,” kata Kapolri.

Baca Juga: Nikita Willy Pakai Blazer Puluhan Juta. Netizen : Bisa Buat Biaya Hidup Bertahun-tahun

Load More