SuaraCianjur.id- Soal permohonan banding yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), yang memutuskan jika dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Tentunya bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kapolri tidak dapat memastikan apa hasil dari proses bandung tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Listyo.
Seperti yang diektahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
-
Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim
-
Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
Ambisi Pribadi Maarten Paes: Tak Ingin Diabaikan Pelatih hingga Mau Jadi Kapten Ajax
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Pundit Belanda: Maarten Paes Bikin Panik Lini Belakang, Itu Bukan Ciri Kiper Berpengalaman!
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Madura United Perlu Tahu, Persib Bandung Punya 'Win Rate' 100 Persen di Kandang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Bela Vinicius Jr, Wesley Sneijder Mengaku Terima 4.000 Ancaman Pembunuhan
-
Di Balik Nasi Sisa Sahur: Refleksi Emak-Emak tentang Ramadan dan Kesederhanaan