SuaraCianjur.id- Soal permohonan banding yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), yang memutuskan jika dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Tentunya bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kapolri tidak dapat memastikan apa hasil dari proses bandung tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Listyo.
Seperti yang diektahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
-
Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim
-
Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
PSG Siap Tebus Julian Alvarez Rp2,2 Triliun dari Atletico Madrid
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Dihina Ultras PSG, Samir Nasri Pilih Mundur dari Tugas Pandit Final Liga Champions
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Jejak Sampah di Balik Tombol 'Checkout': Sudah Siapkah Berhenti Jadi Konsumen Pasif?
-
Inka Andestha Bantah Tuduhan Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan
-
Manchester United Siap Lepas Jadon Sancho, Empat Klub Liga Inggris Berminat
-
Tudingan Pakai Steroid Makin Panas, Ade Rai Kini Chat Host Kasisolusi