/
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:17 WIB
Ilustrasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto Ilustrasi - ANTARA)

SuaraCianjur.id- Ada penambahan formasi baru sesuai yang telah ditetapkan BKN dalam informasi seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Tentu saja dengan ada formasi baru ini, kesempatan besar bagi beberapa profesi khususnya di profesi yang satu ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB), menetapkan kembali jumlah formasi terbaru dalam seleksi CPNS dan PPPK di tahun anggaran 2022. Penambahan formasi yang ditetapkan sebesar 114.301 orang.

Jumlah tersebut yang paling banyak adalah untuk PPPK Guru. Sebelumnya total keseluruhan sebanyak 1.086.128 orang kini bertambah hingga 1.200.429 orang.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Pertama formasi untuk Pusat terdiri 95.324 kuota dengan rincian, Guru 50 ribu orang, Dosen 15 ribu orang, Nakes tujuh ribu orang dan Jabatan teknis 23.324 orang.

Untuk yang kedua, formasi di daerah sebanyak 1.054 276 dengan rincian Guru sebnayak 758.018 orang, Nakes 255.249 orang, Jabatan teknis 41.009 orang.

Lalu ketiga untuk Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 orang. Dan keempat formasi khusus bagi Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.888 orang dengan rincian, PPPK dan CPNS Papua 28.895 orang dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 orang.

Maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran, maka dari itu segeralah untuk membuat akun SSCASN, demi mempersiapkan pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah Tingkat SD dan SMP di Cianjur di Merger

Pemerintah saat ini sedang melaksanakan pendataan bagi tenaga honorer atau non ASN di Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dalam sebuah surat edaran bagi mereka yang berhasil didata dan telah memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Bagi yang saat ini berstatus tenaga honorer maka segeralah persiapkan berkas dan dokumen sebelum membuat akun SSCASN:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Load More