/
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:17 WIB
Ilustrasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto Ilustrasi - ANTARA)

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Segera siapkan persayaratannya dan lakukan pendaftaran untuk mengejar kesempatan yang diberikan pemerintah.

Load More