SuaraCianjur.id- Bagi warga Cianjur ada kabar baru soal Kartu Prakerja Gelombang 43 akan segera dibuka. Maka dari itu mulai lakukan cek persayaratan dan tips lolos seleksinya.
Gelombang 43 ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu karena bisa mendapatkan bantuan insentif dengan total Rp3,55 juta. Maka dari itu sebelum gelombang 43 dibuka, maka ada baiknya untuk menyimak persyaratannya terlebih dahulu.
· WNI berusia 18 tahun ke atas;
· Berusia 18 tahun ke atas
· Tidak sedang menempuh pendidikan formal
· Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
· Pekerja (buruh/karyawan);
· Wirausaha;
· Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
Baca Juga: Unggahan Video Faizal Assegaf yang Dilaporkan Erick Thohir Ke Bareskrim
· Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
· Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020
Lalu kapan Kartu Prakerja Gelombang 43 dibuka?
Biasanya gelombang baru akan dibuka setelah satu hingga empat hari kedepan setelah muncul pengumuman dari hasil seleksi gelombang sebelumnya.
Kalau pengumuman gelombang ke 42 diumumkan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 kemarin, maka dalam rentan waktu satu hingga empat hari kedepan akan dibuka gelombang baru.
Kendati demikian bagi seluruh masyarakat , khususnya Cianjur tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapakan syaratnya dari sekarang.
Berita Terkait
-
Pemerintah Naikan Tarif Ojol Dikeluhkan Para Driver di Cianjur, Khawatir Sepi Penumpang
-
Seni Kuda Kosong, Lekatnya Cerita Mistis Suryakencana Hingga Saksi Diplomasi Mataram dan Cianjur
-
Berburu Kuliner Cianjur yang Selalu Menjadi Primadona di Mata Wisatawan, Apa Saja Sih?
-
Akhir Pekan Ini Lepaskan Penat Bekerja di Wisata Air Terjun Curug Cibeureum Cibodas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan