/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:07 WIB
BSU bantuan subsidi upah kapan cair (Freepik) (Foto Ilustrasi BSU 2022)

SuaraCianjur.id- Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dalam waktu dekat ini, bersamaan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kendati belum dipastikan kapan BSU 2022 ini akan diberikan, namun kemungkinan BSU bisa didapat pada pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan subsdi upah itu hanya diberikan sekali dengan nominal sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.

Menurutnya BSU Pekerja 2022 diberikan kepada para pekerja yang memnuhi syarat. Akan tetapi secara rinci apa saja syarat yang harus dipenuhi belum di informasikan secara lengkap.

Sri Mulyani menyebut kalau penerima bantuan langsung tunai bagi para pekerja itu akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya juga mengatakan, aturan dan petunjuk teknis BSU pekerja 2022, selanjutnya akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.

“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Ada dua cara untuk mendapatkan BSU. Para calon penerima harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Di tahun 2020 dan tahun 2021 lalu, pemerintah turut memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja. BSU yang diberikan oleh pemerintah saat itu terkait dengan pandemi Covid-19.

Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Pada 2022, BSU diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ikut Reka Adegan Pembunuhan Brigadir J, Pakaian Serba Putih Jadi Sorotan, Kenapa?

Sedangkan tahun 2021, BSU diberikan dengan nominal Rp1 jutam sementara untuk BSU pekerja 2022, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu dengan satu kali disalurkan.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BSU 2022 ini, dengan mengakses dua laman, bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun yang dibahas hanya melalui bsu.kemnaker.go.id.

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id untuk melakukan pendaftaran

2. Lakukan login dan ikuti instruksi yang diberikan

3. Silahkan mengisi data dan dokumen yang diperlukan

Load More