SuaraCianjur.id- Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dalam waktu dekat ini, bersamaan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Kendati belum dipastikan kapan BSU 2022 ini akan diberikan, namun kemungkinan BSU bisa didapat pada pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan subsdi upah itu hanya diberikan sekali dengan nominal sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.
Menurutnya BSU Pekerja 2022 diberikan kepada para pekerja yang memnuhi syarat. Akan tetapi secara rinci apa saja syarat yang harus dipenuhi belum di informasikan secara lengkap.
Sri Mulyani menyebut kalau penerima bantuan langsung tunai bagi para pekerja itu akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya juga mengatakan, aturan dan petunjuk teknis BSU pekerja 2022, selanjutnya akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.
“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ada dua cara untuk mendapatkan BSU. Para calon penerima harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Di tahun 2020 dan tahun 2021 lalu, pemerintah turut memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja. BSU yang diberikan oleh pemerintah saat itu terkait dengan pandemi Covid-19.
Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Pada 2022, BSU diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ikut Reka Adegan Pembunuhan Brigadir J, Pakaian Serba Putih Jadi Sorotan, Kenapa?
Sedangkan tahun 2021, BSU diberikan dengan nominal Rp1 jutam sementara untuk BSU pekerja 2022, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu dengan satu kali disalurkan.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BSU 2022 ini, dengan mengakses dua laman, bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun yang dibahas hanya melalui bsu.kemnaker.go.id.
1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id untuk melakukan pendaftaran
2. Lakukan login dan ikuti instruksi yang diberikan
3. Silahkan mengisi data dan dokumen yang diperlukan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi