/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Tersangka KM hadir dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Foto Istimewa --- Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Sebuah fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Fakta baru ini mengungkap soal teka-teki adanya dua bilah pisau yang diserahkan tersangka Kuat Ma'ruf kepada saksi Prayogi, dalam proses rekonstruksi perkara tersebut.

Adegan terakhir di rekonstruksi yang digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuwat menyerahakn pisau kepada Prayogi sebagai saksi.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kalau pisau tersebut merupakan barang bukti yang digunakan Kuwat untuk memberikan ancaman kepada Brigadir J di Magelang.

"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam skuad-skuad lama, si Kuwat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," kata Agus kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Ancaman ini sesuai dengan yang dicertiakan oleh kekasih dari Brigadir J, berdasarkan keterangan kekasihnyatersebut dalam sambungan telepon. Tak hanya itu, dugaan ancaman ini juga diperkuat oleh keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," terang Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebelumnya mengatakan hanya menyebut dua bilah pisau itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.

Baca Juga: Filter Tiktok Ferdy Sambo Bikin Terpingkal, Dipopulerkan Artis Della Puspita dan Nikita Mirzani

Namun tak dijelaskan soal detail dari peristiwa yang terjadi di Magelang tersebut. Andi Dia berdalih hal itu merupakan bagian daripada materi penyidikan.

"Peristiwanya apa, ya nanti lah," singkatnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut proses rekonstruksi meliputi tiga peristiwa, yakni di Magelang di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, dan ketiga berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi yang dilasanakan pada hari Selasa (29/8) kemarin berjalan selama 7,5 jam.

"Kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam," kata Dedi.

Sumber: Suara.com

Load More