SuaraCianjur.id- Bagi para wanita muslimah ada beberapa bagian anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, yang bukan mukhrimnya atau aurat.
Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa bertindak sesuai dengan apa yang diperintahakan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam agama Islam, ada ajaran yang sangat menganjurkan umatnya untuk menutup aurat dan hal ini wajib hukumnya serta memiliki tujuan yang jelas.
Dengan menutup aurat, akan membuat kita sebagai manusia menjadi berbeda dengan ciptaan Tuhan lainnya. Hal itu pun sekaligus dapat menunjukan bahwa agama Islam, merupakan agama yang sempurna dan digunakan sebagai identitas seorang Muslim.
Perintah mengenai mentup aura sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satunya disebutkan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Sedangkan Hadis yang yang menjelaskan tentang aurat adalah hadis riwayat Muslim no. 338, disebutkan:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
Batasan aurat perempuan tentu lebih luas daripada laki-laki. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimaninya.
Baca Juga: 3 Pasangan Ganda Putra Indonesia Masuk 10 Besar Ranking BWF, Hendra/Ahsan Naik Peringkat
Melansir dari laman Institut Agama Islam An Nur Lampung, disebutkan batasan aurat perempuan dari empat Mazhab.
Dalam Mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulama Mazhab Al-Hanafiyah Al-Kanasi dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’fi Tartibi As-Syarai menuliskan bahwa.
“Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.”
Kemudian Mazhab Al-Malikiyah dalam salah satu kitabnya dituliskan:
“Malik berkata dalam Al Mudawwanah : jika seorang wanita merdeka shalat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang shalatnya.”
Penjelasan itu ditulis dalam kitab Mawahibul Jalil yang ditulis oleh Al-Hathab Ar-Ru’aini.
Berita Terkait
-
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Berdasarkan Hadis Rasulullah, Bacaan dan Artinya
-
Bagaimana Menurut Islam Bila Istri Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani?
-
Ingat 3 Amalan Ini Paling Dicintai Allah dan Kunci Masuk Surga
-
Bacaan Doa Agar Diajuhkan dari Rasa Malas di Hari Senin, saat Kembali Memulai Aktifitas
-
Simak Aspek Pentingnya Memiliki Sabar Menurut Alquran yang Bisa Meninggikan Derajat Manusia
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS