SuaraCianjur.id- Suara yang meminta agar Putri Candrawati ditahan sudah terjadi beberapa hari belakangan inim bahkan saat dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penangguhan penahan terhadap Putri berdasarkan alasan kemanusiaan. Namun ternyata alasan tersebut mendapatkan reaksi dari publik, yang menilai bahwa itu sangatlah tidak adil.
Semestinya Putri yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, tidak ada kata lain kalau Putri Candrawati harus ditahan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengutip dari video yang diunggah kanal Youtube Kompas.com, seperti yang dilihat pada hari Minggu (4/9/2022).
“Putri Candrawati perlu segera ditahan karena penyidik telah menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati. Ini adalah alasan objektif yang tidak bisa dibantah,” kata Sugeng secara tegas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurutnya tidak boleh abai dalam hal ini. Penahan Putri sebgai tersangka dalam kasus pembunuhan ini agar memenuhi azas keadilan.
Selain memenuhi azas keadilan, ada hal yang lainnya kenapa istri Ferdy Sambo harus ditahan. Menurut Sugeng, Putri kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak kooperatif. Bahkan hal itu bisa menganggu jalannya proses penyidikan.
“Yang kedua Putri Candrawathi saya nilai tidak kooperatif karena keterangannya berubah-ubah, erbukti keterangannya berbeda dengan saksi dan para tersangka yang lain. Ini cukup sebagai alasan,” ujarnya.
Adapun alasan IPW lainnya adalah melihat fakta yang sudah banyak soal kasus di masyarakat ketika seorang ibu masih memiliki anak kecil, kemudian terjerat sebuah kasus. Mereka pun tetap dilakukan penahan.
Baca Juga: Rachmat Irianto Dibuat Terkejut oleh Keputusan Luis Milla saat Lawan RANS Nusantara FC
Menurut Sugeng kasus yang dialami oleh para ibu-ibu yang memiliki anak ketika terjerat sebuah kasus tidak seberat dengan kasus istri Ferdy Sambo tersebut. .
“Yang ketiga, ini diskriminatif. Walaupun penyidik memiliki kewenangan menahan atau tidak, tetapi tidak ditahannya Putri dengan alasan punya anak, ini diskriminatif,” kata dia.
“Sudah beredar luas bahwa banyak perkara yang menyangkut orang-orang kecil, itu ditahan,” tambahnya.
Maka dari itu Sugeng berpendapat, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Bahakn IPW mendesak agar Kapolri bisa konsisten dengan ucapannya.
“IPW mendesak Kapolri konsisten dengan pernyataannya bahwa hukum tidak tumpul keatas hanya tajam ke bawah. IPW menduga Putri Candrawati tidak ditahan karena istri seorang pejabat utama Polri,” tegas Sugeng.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata! Seseorang Diduga Hapus Foto Jasad Brigadir J, Komnas HAM Temukan di Tempat Ini
-
Sapaan Hai Pak dari Sambo ke Ketua Komnas HAM saat Rekonstruksi Bikin Merinding: Hati-hati Bukan Orang Sembarangan
-
Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari
-
Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?
-
Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Tolak Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Kini Dirumorkan Pilih Turkiye?
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta