SuaraCianjur.id, - Organisasi perkumpulan kemanusiaan bernama Garda Kemerdekaan menyayangkan sikap Wali Kota Bandung, Yana mulyana yang dinilai tidak jeli melihat keberagaman dan Kebhinekaan Bangsa Indonesia.
Hal tersebut merupakan buntut dari hadirnya Wali Kota Yana Mulyana, pada peresmian Gedung Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di jalan RAA Martanegara Kota Bandung.
“Kehadiran pak Wali Kota kami nilai telah jelas-jelas mencederai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan juga bernuansa diskriminatif ya dengan datang ke Peresmian gedung ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah),” kata Fuad Rinaldi, Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan, Senin (5/9/2022).
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang meresmikan Gedung Dakwah ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) pada hari Minggu 28 Agustus 2022 lalu menuai kritikan.
Dikatakan Fuad, dari penamaannya organisasi "Aliansi Nasional Anti Syiah" jelas memicu perpecahan dan berpotensi adanya gesekan antar pemeluk agama.
“Tentunya hal itu dapat memicu gesekan ya. Karena disana ada ormas intoleran yang kami anggap anti kebhinekaan,” ujarnya.
Bahkan, dengan mencuatnya pemberitaan tersebut banyak pihak yang meminta Kementerian Hukum dan HAM agar meninjau Kembali keberadaan Organisasi ANNAS tersebut.
“Kepada Kemenkumham, Pak Yasona Laoly kami harap bisa meninjau atau pun menertibkan, meredukasi jika perlu mengambil langkah yang tegas terhadap Organisasi ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) yang kita tahu bersama dalam Surat GEMA ANNAS (Gerakan Muslimah Aliansi Nasional Anti Syiah) telah menyebarkan hasutan kebencian pada suratnya tertanggal 2 September 2022,” beber Fuad.
Menurutnya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya.
Baca Juga: Ade Yasin Langsung Hadir di Sidang Kasus Dugaan Suap BPK: Salah Saya Apa?
“Dalam konteks keindonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi setiap warga negaranya untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, mazhab, ras, suku, etnik, dan golongannya. Hal ini selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan dalam Pasal 28 dan Agama pada Pasal 29. Pada UU Ormas No. 2 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Fuad menambahkan, belum terlambat bagi Pemerintah setempat untuk mengkaji kembali keberadaan Gedung Dakwah tersebut.
“Bapak Wali Kota Bandung sebagai penyelenggara negara wajib menjalankan kerukunan hidup beragama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika Bapak menemukan perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi Bapak adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga,” kata dia.
“Kami menghimbau kepada ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) untuk menghentikan aktifitas provokatifnya dalam mendeskreditkan Orang Islam yang dianggap berbeda Mahzab,” imbuhnya.
Dikatakan Fuad, Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan bahwa Syi'ah adalah bagian dari Islam. Bahkan, Grand Syekh Al Azhar Prof. Dr. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb mengatakan bahwa umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah.
“Tentunya kami mengajak seluruh Elemen Bangsa khususnya warga kota Bandung dan Indonesia untuk menutup semua Akses Gerakan Anti Kebhinekaan, Anti Toleransi, Anti Kebebasan Beragama,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Peresmian Gedung ANNAS Tuai Pro Kontra, Taufan Hunneman : Ini Fenomena Gunung Es
-
PPNI Jawa Barat Sosialisasikan Progja Terintegrasi, Budiman : 'PPNI Lakukan Tranformasi Manajemen Dari Tradisional Ke Modern'
-
Marak HIV/AIDS, Ono Surono : Poligami Bukan Solusi Tekan Penyebarannya!
-
Kemenag Sesalkan Walkot Bandung Resmikan Gedung ANNAS: Negara Harusnya Memoderasi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir