SuaraCianjur.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang tewas usai ditikam tersangka Henry Hernando alias Aseng (30).
Proses rekonstruksi atau reka ulang berlangsung pada Senin (5/9/2022) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi itu disaksikan ratusan warga sekitar dan para purnawirawan TNI. Polisi menghadirkan langsung tersangka untuk melakukan reka ulang.
Rekonstruksi bermula ketika tersangka Aseng berada di rumah dengan memeragakan beberapa adegan. Dari mulai tersangka turun dari lantai dua hingga kemudian turun dan menghampiri korban.
Disela-sela reka adegan, para Purnawirawan TNI yang hadir terlihat emosi melihat tersangka. Mereka meminta tersangka untuk melepaskan masker yang dikenakannya.
"Hey pembunuh buka maskernya," ucap salah seorang Purnawirawan TNI yang hadir.
Setelah terjadi cekcok, akhirnya tersangka melakukan penusukan secara sadis terhadap korban yang saat itu berada di dalam kendaraan pickup. Dengan berlumuran darah, korban yang merupakan Purnawirawan TNI AD sempat mengendarai mobil tersebut.
Korban hendak mencari fasilitas kesehatan. Namun sekitar 50 meter dari TKP awal, korban akhirnya sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya. Nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi. Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
"Rangkaian ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi.
Ia menegaskan, penyidikan hingga proses rekonstruksi ini dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif.
"Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya.
Ibrahim Tompo mengungkapkan, tidak ada motif dendam dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif tersangka melakukan pembunuhan murni karena kesal terhadap korban. Selain itu, dirinya memastikan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka Ini aksi karena merasa kelas akhirnya terjadi kejadian seperti ini. Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukkan adanya kelainan jiwa," sebutnya.
Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan