/
Senin, 05 September 2022 | 15:36 WIB
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI AD di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (5/9/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP.

Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.


Kontributor : Ferry Bangkit Rizki

Load More