- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis ringan kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut tidak adil, mengabaikan prinsip peradilan, dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia.
- Koalisi mendesak Polri melanjutkan penyidikan kasus ini serta meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, justru memperkuat praktik impunitas dan menjadi cermin menguatnya remiliterisasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (11/6/2026), koalisi menyebut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Mereka bahkan menyebut persidangan tersebut lebih menyerupai "peradilan sandiwara" atau mock trial ketimbang proses pencarian keadilan.
"Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial," kata Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Koalisi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menjadikan pengakuan kesalahan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Menurut mereka, konstruksi putusan tersebut menunjukkan kecenderungan peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi ketimbang keadilan bagi korban.
Baca Juga: Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
"Sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," ujar Julius.
Koalisi juga mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum serta tindakan yang merendahkan wibawa pengadilan.
Menurut mereka, sikap Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia justru dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer," kata Julius.
Tak hanya itu, koalisi menilai perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang masih berjalan di jalur lain.
"Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat