- Enam fraksi DPRD Kalimantan Timur mengusulkan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud pada Senin, 4 Mei 2026.
- Usulan hak angket tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa pada 21 April 2026.
- Anggota DPR M. Khozin menyatakan hak angket adalah mekanisme konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan daerah yang bermasalah.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI M. Khozin menanggapi langkah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mulai menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Menurutnya, hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Hak angket terhadap Gubernur Kaltim mulai dibahas setelah enam fraksi di DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026).
Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa 21 April 2026 lalu.
Khozin mengatakan, fenomena penggunaan hak angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai muncul di sejumlah wilayah.
"Pansus Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga saat ini setidaknya terdapat dua daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim," ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, hak angket diatur dalam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hak angket adalah mekanisme kontrol DPRD dalam melakukan pengawasan. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Terkait masa kerja pansus, Khozin menyebut hal tersebut akan mengikuti tata tertib masing-masing DPRD.
Baca Juga: Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing peraturan tata tertib (Tatib) di tiap DPRD," tambahnya.
Khozin juga mengingatkan kepala daerah agar lebih sensitif terhadap persoalan masyarakat dan menjaga komunikasi publik tetap terbuka.
"Kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik. Jangan sampai ada sumbatan komunikasi dengan masyarakat," tegasnya.
Ia menilai kepala daerah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan mendasar di daerah masing-masing.
"Kepala daerah dituntut lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta pembangunan infrastruktur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek