News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Enam fraksi DPRD Kalimantan Timur mengusulkan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Usulan hak angket tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa pada 21 April 2026.
  • Anggota DPR M. Khozin menyatakan hak angket adalah mekanisme konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan daerah yang bermasalah.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI M. Khozin menanggapi langkah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mulai menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Menurutnya, hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Hak angket terhadap Gubernur Kaltim mulai dibahas setelah enam fraksi di DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026).

Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa 21 April 2026 lalu.

Khozin mengatakan, fenomena penggunaan hak angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai muncul di sejumlah wilayah.

"Pansus Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga saat ini setidaknya terdapat dua daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim," ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur), Rudy Masud. (Instagram/h.rudymasud)

Ia menjelaskan, hak angket diatur dalam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hak angket adalah mekanisme kontrol DPRD dalam melakukan pengawasan. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Terkait masa kerja pansus, Khozin menyebut hal tersebut akan mengikuti tata tertib masing-masing DPRD.

Baca Juga: Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing peraturan tata tertib (Tatib) di tiap DPRD," tambahnya.

Khozin juga mengingatkan kepala daerah agar lebih sensitif terhadap persoalan masyarakat dan menjaga komunikasi publik tetap terbuka.

"Kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik. Jangan sampai ada sumbatan komunikasi dengan masyarakat," tegasnya.

Ia menilai kepala daerah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan mendasar di daerah masing-masing.

"Kepala daerah dituntut lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta pembangunan infrastruktur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Load More