- Enam fraksi DPRD Kalimantan Timur mengusulkan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud pada Senin, 4 Mei 2026.
- Usulan hak angket tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa pada 21 April 2026.
- Anggota DPR M. Khozin menyatakan hak angket adalah mekanisme konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan daerah yang bermasalah.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI M. Khozin menanggapi langkah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mulai menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Menurutnya, hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Hak angket terhadap Gubernur Kaltim mulai dibahas setelah enam fraksi di DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026).
Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam aksi massa 21 April 2026 lalu.
Khozin mengatakan, fenomena penggunaan hak angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai muncul di sejumlah wilayah.
"Pansus Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga saat ini setidaknya terdapat dua daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim," ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, hak angket diatur dalam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hak angket adalah mekanisme kontrol DPRD dalam melakukan pengawasan. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Terkait masa kerja pansus, Khozin menyebut hal tersebut akan mengikuti tata tertib masing-masing DPRD.
Baca Juga: Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing peraturan tata tertib (Tatib) di tiap DPRD," tambahnya.
Khozin juga mengingatkan kepala daerah agar lebih sensitif terhadap persoalan masyarakat dan menjaga komunikasi publik tetap terbuka.
"Kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik. Jangan sampai ada sumbatan komunikasi dengan masyarakat," tegasnya.
Ia menilai kepala daerah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan mendasar di daerah masing-masing.
"Kepala daerah dituntut lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta pembangunan infrastruktur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha