/
Minggu, 11 September 2022 | 13:25 WIB
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institus Polri, foto tangkap layar TV Polri Sabtu (10/9/2022) (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri. Sanksi yang dijatuhi terhada dirinya dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan kalau AKBP Herry terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran.

AKBP Jerry terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo. Keputusan pemecatan terhadap dirinya dibacakan, padahari Jumat (9/9) kemarin, setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari 13 orang saksi dalam sidang.

Dari jumlah saksi yang dihadirkan tersebut, terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji melansir dari akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry terbukti melaluka pelanggaan karena dianggap tidak professional saat menangani dua laporan polisi (LP) soal pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi, sesaat kematian Brigadir J.

Kemudian dua laporan tersebut statusnya sempat dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian LP tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri, dan dihentikan karena tidak ada bukti kuat.

Selain mendapatkan sanksi pemecatan, AKBP Jerry juga diberi sanksi administrasi, berupa kurungan di tempat khusus (patsus), Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tambah Kombes Rahmat.

Telisik punya telisik, ternyata AKBP Jerry Siagian pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.

Baca Juga: Terbaru Hacker Bocorkan Identitas Diduga Otak Pembunuh Munir dan Diancam UU ITE, Bjorka Cuma Bilang Ini

Ketika dirinya pernah mengundang sejumlah perwakilan lembaga lain seperti Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, termasuk dari psikolog.

Ada desakan yang dilakukan oleh AKBP Jerry supaya Putri Candrawathi diberikan perlindungan.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Dirinya membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.

Saat itu LPSK diundang untuk hadir dalam pertemuan di Polda Metro Jaya. Kejadiannya pada bulan Juli akhir kemarin.

"Kita ada undangan pertemuan tanggal 29 Juli 2022 ke Polda Metro Jaya," terang Edwin kepada awak media, Selasa (16/8) lalu.

Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut tak hanya menghadirkan perwakilan dari LPSK saja, tapi beberapa dari Lembaga lainnya pun turut hadir.

Load More