/
Minggu, 11 September 2022 | 16:16 WIB
Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV) (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kondisi terkini dari Bharada E diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dirinya menyebut kondisi kliennya lebih religious dan semakin membaik.

Meskipun Bharada E masih diselimuti oleh rasa trauma setelah kejadian pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sehingga pendampingan psikologis pun masih diberikan kepadanya.

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022) seperti mgnutip dari Suara.com.

Dengan konidisi kekinian dari Bharada E, maka Ronny berencana untuk mempertemukan kliennya dengan orangtuanya.

Ronny meminta hal tersebut sebelum persidangan dimulai sekaligus untuk menyembuhkan rasa traumannya.

"Nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," katanya.

Sementara itu, penyidik telah melakukan tes uji kebohongan kepada para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui kalau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sementara dari pengakuan dirinya, kalau Sambo pun turut menembak Brigadir J.

Dari kelima tersangka tersebut, penyidik baru mengumumkan hasil uji kejujuran dari Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. Sementara dari hasil pemeriksaan serupa untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak diumumkan ke publik.

Baca Juga: Tips Sehat dr.Zaidul Akbar Hobi Makan Mie Instan dan Gorengan? Bersihkan Usus Pakai Ramuan Herbal Ini

Alasan hasil pemeriksaan Putri dan Sambo tidak diumumkan, penyidik berdalih untuk materi penyidikan atau projusticia.

"Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/8) kemarin.

Sumber: Suara.com

Load More