/
Jum'at, 30 September 2022 | 17:00 WIB
Ratusan psangan warga Desa Sukamulya di Kabupaten Cianjur ikut dalam sidang isbath nikah. (Foto Veronika)

SuaraCianjur.id- Ratusan pasangan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengikuti sidang isbath nikah untuk penerbitan akta nikah, yang dilakukan pada hari Jumat (30/9/2022).

Sidang isbath nikah tersebut berlangsung di Kantor Desa Sukamulya oleh Pengadilan Agama Cianjur Kelas 1A. Gelaran sidang isbath nikah tersebut juga bekerjasama dengan Kementrian Agama Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Desa Sukamulya, Wawan Suwandi menyampaikan jika warganya sangat menyambut baik atas dilaksanakannya sidang isbath nikah tersebut.

“Rata-rata yang ikut kan karen surat nikahnya tidak keluar atau hilang, jadi dengan sidang isbath nikah ini tentu warga merasa sangat terbantu,” terang Wawan.

“Setelah melewati sidang isbath kan mereka jadi punya surat nikah, jadi mereka bakalan mudah kalo semsalnya butuh data untuk umroh, bikin KTP, KK atau surat lainnya,” tambahnya.

Dengan adanya sidang isbath nikah ini, Wawan juga berharap pihak pemerintah akan memprogramkan hal serupa di wilayah lainnya.

“Semoga gak di Kecamatan Sukaluyu aja, tapi memang harus rutin dilaksanakakan di Kecamatan dan Desa lain. Pasti mereka merasa terbantu,” ujar Wawan.

Kadis Disdukcapil Cianjur menerangkan jika kegiatan terpadu sidang isbath nikah di kecamatan Sukaluyu, diikuti oleh peserta sebanyak 100 pasangan.

"Kegiatan ini memang sebetulnya merupakan sebuah awal untuk 100 pasangan. Mereka tentu saja akan memiliki dokumen yang sah sehingga disdukcapil segera menindaklanjutinya dengan membuatkan dokumen administrasi kependudukannya," tuturnya.

Baca Juga: Info Terbaru! Biodata dan Pencapaian Lengkap Dokter Puspa yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar

Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2022 mendatang, akan dilaksanakan acara serupa dengan target 90 pasangan menikah.

"Disdukcapil sendiri, kami mencetak diantaranya adalah pertama KTP kemudian jika KTP mereka memang hilang atau rusak, kemudian yang kedua Perubahan status dalam kartu keluarga yang semula kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat dasarnya adalah penetapan pengadilan kemudian yang ketiga adalah akte kelahiran," pungkasnya.

Load More