SuaraCianjur.id- Korban meninggal akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga ratusan orang, mendapatkan sorortan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum kantor seluruh Indonesia.
Mereka sangat menyayangkan insiden itu terjadi. Menurut YLBHI, sejak awal panitia mengkhawatirkan tentang pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Bahkan kabarnya meminta kepada PT LIB supaya pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.
Namun sayangnya pihak liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan di waktu malam.
Memang pertandingan berjalan lancar hingga wasit meniup peluit panjang akhir babak kedua. Namun usai itu, kericuhan meletus ketika para suporter memasuki area lapangan hingga aparat keamanan menghalau mereka.
Tindakan yang dilakukan aparat mendapatkan sorortan dari YLBHI, termasuk pelepasan gas air mata.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," tulis YLBHI dalam keterangan pers seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Dugaan dari YLBHI menyebut, tindakan yang berlebihan dengan gas air mata dan pengendalian massa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, menjadi sebab korban berjatuhan.
Para suporter yang diselimuit oleh kabu asap dari gas air mata itu, membuat para suporter di tribun berdesak-desakan hingga berebut untuk mencari pintu keluar. Mereka sesak nafas, pingsan hingga saling bertabrakan.
Parahnya lagi, kelebihan kapasitas tribun penonton dalam pertandingan di malam hari. Hal Seluruh pihak yang berkaitan dengan pertandingan tersebut, harus dilakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh.
Jelas dalam aturan FIFA jika penggunaan gas Air mata dilarang. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” tulis YLBHI.
"Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM, dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," terang YLBHI.
Adapun pernyataan sikap dari YLBHI sebagai berikut:
1.Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
Tag
Berita Terkait
-
2 Santri Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Dikenal Aremania Sejati
-
Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Menpora Turun Langsung Ke Malang
-
Suasana Duka Pasca Tragedi Cekam Stadion Kanjuruhan, Tangis Anak Pecah saat Jenazah Pasutri Dimakamkan
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Haruskah Petugas Lemparkan Gas Air Mata? Simak Poin Aturan FIFA Ini
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Sepucuk Surat dari Benggala
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu