/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria saat ditampilka kepada publik di kantor Kejaksaan Agung. (Foto Istimewa / Suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraCianjur.id- Tujuh tersangka yang terjerat kasus menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ditampilkan oleh Kejaksaan Agung kepada publik.

Mereka ditampilkan saat telah dilakukan pelimpahan tahap II berkas penyidikan dan tersangka perkara ini.

Melansir dari Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menampilkan wajah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, yang mengenakan rompi tahanan sambil diborgol.

Tak hanya itu Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto juga turut dihadirkan.

Sementara Ferdy Sambo sudah lebih dulu tampail di Kejaksaan Agung dan sempat memberikan pernyataan, jika dirinya menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Semua tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda, ada yang di Mako Brimob Depok dan Rutan Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo mengaku tujuannya membunuh Brigadir J karena rasa cinta kepada sang istri, Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ucap Sambo kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo gelap mata atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir J ketika di Magelang.

Baca Juga: Bukan 'tak Mau Nolong, ART Mengaku Diancam Rizky Billar Saat Melakukan KDRT kepada Lesti kejora

"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata dia.

Kabar tersebut menurutnya membuat hatinya hancur dan emosi dalam dirinya berkecamuk.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," kata Ferdy Sambo.

Kini para tersangka sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Artinya sebenatar lagi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan segera dimulai.

Sumber: Suara.com 

Load More