SuaraCianjur.id- Hari ini jadwal pemanggilan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Proses pemanggilan Rizky Billar ialah untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) lalu.
"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Atas dugaan tindakan KDRT tersebut, Rizky Billar terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun penjara.
"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan jika pihak kepolisian berhak untuk melakukna penahanan kepada Rizky Billar apabila terdapat fakta atas dugaan KDRT sebagaimana yang ada didalam laporan Lesti Kejora.
Atau juga hasil dari kesaksian dua orang saksi yang telah memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti. Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Maka jelas bisa ditahan," jelas AKP Nurma Dewi.
Pihak kepolisian berharap supaya Rizky Billar dapat kooperatif atas pemanggilan ini dengan harapan penanganan kasus KDRT ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan," kata dia.
dengan hibauan tersebut artinya apabila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan pihak kepolisian pertama dan kedua maka pihak kepolisian akan menjemput paksa Rizky Billar.
"Prosedur di kita dua kali tidak hadir yang ketiga kita jemput paksa," Pungkas AKP Nurma Dewi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Deretan Statistik Mewah yang Buktikan Arsenal Pantas Juara Liga Inggris
-
Sandro Tonali Incaran Utama Carrick di Manchester United Terganjal Harga Selangit Newcastle
-
Kagumi Burgerkill dan DeadSquad, Dubes Swedia Sebut Drummer Metal Indonesia Salah Satu yang Terbaik
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha