/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Akademisi dan Ustadz Moch. Fadlani Salam (Foto Istimewa - Dok Pribadi)

Oleh: Moch. Fadlani Salam

SuaraCianjur.id- Konsep ilmu dan etika sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Terlebih lagi mereka para akademisi dan praktisi pendidikan Islam yang berkecimpung dalam aktivitas ilmu dalam kesehariannya.

Dialah Zainuddin al-‘Amili salah satu diantara cendekiawan muslim yang mengupas tentang konsep ilmu dan etika akademis dalam salah satu karyanya di Kitab Munyah al-Murid fi Adab al-Mufid wa al-Mustafid. Pada kitab tersebut dibahas tentang urgensi ilmu dan klasifikasinya, etika mengajar (ta’lim), etika menjawab pertanyaan (ifta), etika menulis (kitabah), termasuk etika berdiskusi dan berdebat (munazarah) di dalam sebuah forum.

Diskusi (munazarah) dalam hukum-hukum agama, merupakan bagian dari agama. Dalam diskusi ini terdapat beberapa syarat dan faktor penunjang yang harus dipenuhi. Jika seluruh persyaratan ini dipenuhi, maka pada hakikatnya diskusi itu sedang mencari atau demi mendapatkan haqq (kebenaran) dari Alah swt.

Terdapat dua aspek yang terkait dengan persyaratan diskusi ini, pertama, adab dan syarat yang harus dipenuhi. Yang kedua, hal-hal yang dapat menggugurkan keabsahan diskusi itu sendiri.

Diantara adab dan syarat yang harus dipenuhi dalam diskusi, adalah (a) niat tulus demi mencari kebenaran dan menunjukkannya, bagaimanapun itu wujudnya. (b) Diskusi harus dilakukan dengan konsentrasi penuh, karena diskusi merupakan kewajiban yang masuk pada kategori fardu kifayah. (c) Seseorang yang berdiskusi dalam urusan agama, hendaknya memposisikan diri sebagai mujtahid yang mampu berfatwa dengan pemikirannya sendiri, jangan mengikatkan diri pada madzhab apapun.

Sehingga ketika kebenaran yang dicari telah ditemukan, maka ia mudah untuk menerimanya. Berbeda dengan orang yang mengikatkan diri pada madzhab tertentu, ia akan agak sulit untuk mengambil kebenaran yang telah ditemukan, malah akan masuk pada ego “keukeuh” dan kukuh pada pilihan madzhabnya, bahkan terjebak dalam fanatisme berebih. Jika samapi demikian, maka diskusi tidak akan terasa lagi manfaatnya.

Selanjutnya (d) diskusi hendaknya difokuskan pada tema pokok bahasan, tidak melebar kemana mana, dalam hal ini kemampuan untuk melakukan tahqiq (pemeriksaan secara detil dan terperinci) dan istidlal (pengambilan dalil/rujukan yang jelas datanya) penting untuk dimiliki. (e) Diskusi lebih utama diselenggarakan dalam forum terbuka dengan catatan orang-orang diberi kesempataan yang sama semua dilibatkan.

Terlebih lagi yang jelas-jelas ada kaitan masuk dalam masalah yang sedang dicoba untuk dipecahkan, tidak berputar di orang itu-itu saja. Karena Orang yang butuh berdiskusi itu adalah orang yang ibaratnya seperti orang yang sedang mencari barang yang hilang, ia tidak akan pandang bulu terhadap orang yang menemukan kebenaran.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang, Diduga Sosok Inilah Beri Perintah Lepas Gas Air Mata

Dirinya pasti akan menerimanya dengan senang hati dan berterima kasih kepadanya. Lawannya dalam diskusi akan dianggap sebagai teman yang sama-sama sedang mencari barang yang hilang, bukan musuh yang harus dibinasakan.

(f) Orang yang terlibat dalam diskusi tidak boleh melarang rekannya untuk beralih-alih dari satu argumen ke argumen lainnya, selama tujuannya mencari kebenaran maka hal tersebut sah-sah saja.

Kemudian, poin yang selanjutnya, yiatu poin yang kedua, adalah terkait dengan hal-hal yang dapat menggugurkan keabsahan diskusi diantaranya adalah, (a) takabur dengan tidak mau menerima kebenaran, malah senantiasa menolak juga menjadi perdebatan yang tidak produktif lagi. (b) Riya’ dan mencari perhatian atau pujian orang semata. (c) marah ketika pendapatnya disanggah oleh orang lain. (d) Memendam rasa dengki, sehingga sulit berfikir objektif, e) Memutuskan shilaturahim dengan lawan diskusinya, (f) Berdusta dan ghibah terhadap lawan debat, (g) Sombong dan merasa tinggi hati dari lawan diskusinya, (h) Mencari-cari kesalahan yang tidak perlu, (i) Merasa senang dengan keburukan yang menimpa lawan, atau sebaliknya. (j) Bersikap nifaq/munafiq, ketika bertemu mukanya berseri, namun dalam hati menyimpan dendam.

Kesemua itu harus dihindari, dan dibersihkan dalam hati, karena hanya akan menjadikan diskusi tidak produktif. Tujuan mencari kebenaran pun akan sulit dicapai jika kedua aspek diatas kita abaikan.

“Rabbisyrahlii shadrii wa yassir lii amrii wahlul ‘uqdata min lisaanii yafqahuu qoulii”…

Artinya: Ya Tuhanku lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lisanku, agar mereka mengerti perkataanku…

Load More