SuaraCianjur.id - Kejaksaan Agung menyegerakan kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui jika Ferdy Sambo dkk selaku tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melewati beberapa tahap sebelum memasuki babak persidangan.
Terakhir kali Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna pelaksanaan pelimpahan tahap II atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, proses pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Ferdy Sambo dkk itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo dkk resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
Lantas kapan sidang perdana Ferdy Sambo digelar?
Kejaksaan Agung memastikan jika sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI.
"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucap Fadil dikutip dari Antara.
Kemudian mengenai pelaksanaannya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan jika tersangka Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca Juga: Bikin Tak Sabar, The Jennifer Hudson Show Bagikan Cuplikan Episode Bareng NCT 127
Sehingga untuk mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan penyusunan surat dakwaan.
Perlu diketahui, ada sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di sisi lain, adapun tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Cuk Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Review Chappie: Film Sci-Fi yang Layak Ditonton untuk Pencinta Cerita Robot
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa
-
Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!
-
Bukan Cuma Olahraga, Tenis Kini Jadi Cara Baru Habiskan Waktu Berkualitas Favorit Pasangan Urban
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen