SuaraCianjur.id - Kejaksaan Agung menyegerakan kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui jika Ferdy Sambo dkk selaku tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melewati beberapa tahap sebelum memasuki babak persidangan.
Terakhir kali Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna pelaksanaan pelimpahan tahap II atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, proses pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Ferdy Sambo dkk itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo dkk resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
Lantas kapan sidang perdana Ferdy Sambo digelar?
Kejaksaan Agung memastikan jika sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI.
"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucap Fadil dikutip dari Antara.
Kemudian mengenai pelaksanaannya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan jika tersangka Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca Juga: Bikin Tak Sabar, The Jennifer Hudson Show Bagikan Cuplikan Episode Bareng NCT 127
Sehingga untuk mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan penyusunan surat dakwaan.
Perlu diketahui, ada sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di sisi lain, adapun tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Cuk Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu