SuaraTasikmalaya.id – Diketahui jika Ferdy Sambo dkk selaku tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melewati beberapa tahap sebelum memasuki babak persidangan.
Terakhir kali Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna pelaksanaan pelimpahan tahap II atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, proses pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Ferdy Sambo dkk itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo dkk resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
Lantas kapan sidang perdana Ferdy Sambo digelar?
Kejaksaan Agung memastikan jika sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022)
"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucap Fadil dikutip dari Antara.
Kemudian mengenai pelaksanaannya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan jika tersangka Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek! Seberapa Stresnya Anda, Ketahui lewat Gambar Ini
Sehingga untuk mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan penyusunan surat dakwaan.
Perlu diketahui, ada sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di sisi lain, adapun tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Cuk Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kirim Pesan untuk Hakim yang Menanganinya, Singgung Sikap Suami Saat Tahu sang Istri Tercinta Dilecehkan
-
Pasrah atau Menyerah? Benarkah Ferdy Sambo Tak akan Melawan dalam 11 Sidang dan 3 Kontainer Barang Bukti
-
Bentrok Bharada E vs Ferdy Sambo di Pengadilan, Punya Kuasa Saat Habisi Brigadir J, kini Pecatan Jenderal Mengaku Pasrah
-
Usai Kunjungi Rumah Magelang, Febri Diansyah : Bu Putri Setengah Pingsan di Luar Kamar, Ini Jadi Catatan Kami
-
Ferdy Sambo Ketar Ketir, Bharada E Miliki Kejutan untuk Bongkar Kekejaman FS di Pengadilan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
-
Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut?