SuaraTasikmalaya.id – Diketahui jika Ferdy Sambo dkk selaku tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melewati beberapa tahap sebelum memasuki babak persidangan.
Terakhir kali Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna pelaksanaan pelimpahan tahap II atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, proses pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Ferdy Sambo dkk itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo dkk resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
Lantas kapan sidang perdana Ferdy Sambo digelar?
Kejaksaan Agung memastikan jika sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022)
"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucap Fadil dikutip dari Antara.
Kemudian mengenai pelaksanaannya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan jika tersangka Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek! Seberapa Stresnya Anda, Ketahui lewat Gambar Ini
Sehingga untuk mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan penyusunan surat dakwaan.
Perlu diketahui, ada sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di sisi lain, adapun tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Cuk Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kirim Pesan untuk Hakim yang Menanganinya, Singgung Sikap Suami Saat Tahu sang Istri Tercinta Dilecehkan
-
Pasrah atau Menyerah? Benarkah Ferdy Sambo Tak akan Melawan dalam 11 Sidang dan 3 Kontainer Barang Bukti
-
Bentrok Bharada E vs Ferdy Sambo di Pengadilan, Punya Kuasa Saat Habisi Brigadir J, kini Pecatan Jenderal Mengaku Pasrah
-
Usai Kunjungi Rumah Magelang, Febri Diansyah : Bu Putri Setengah Pingsan di Luar Kamar, Ini Jadi Catatan Kami
-
Ferdy Sambo Ketar Ketir, Bharada E Miliki Kejutan untuk Bongkar Kekejaman FS di Pengadilan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Penghulu Kampung di Siak Mendadak Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
-
Siapa Kyedae dan TenZ, Power Couple Valorant yang Viral Usai Umumkan Putus?
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Tekuk Liverpool di Anfield, Roy Keane Hardik Pemain Manchester City Tak Hormati Lawan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
5 Kontroversi Ratu Rizky Nabila, Ngaku Diselingkuhi sampai jadi Istri Kedua
-
Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI
-
Jelang 16 Besar ACL 2, Bojan Hodak Bicara Mengenai Kekuatan Ratchaburi FC